Minta HDEC Jelaskan Transaksi Rp6,5 M

Jumat 22-03-2019,12:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-PT Cirebon Power mengklarifikasi dugaan aliran dana dari Hyundai Engineering and Constructions (HDEC) kepada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Head of Communication PT Cirebon Power Yuda Panjaitan mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut. Dia juga menegaskan Cirebon Power dan HDEC merupakan dua entitas bisnis yang berbeda. Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik proyek PLTU II Cirebon. Sementara HDEC adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor utama. “Sejujurnya kami kaget. Kami tidak pernah mendengar dan  mengetahui. Bagi kami, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami hormati proses selanjutnya seperti apa. Tetapi kami juga menegaskan, bahwa Cirebon Power tidak mengetahui hal itu dan tidak terlibat,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dikatakannya, sejak awal proses kontrak, sampai proses proyek berjalan, Cirebon Power sudah mewanti- wanti kepada seluruh kontraktor. Baik kontraktor utama, sub kontraktor sampai suplayer untuk tidak bermain-main dalam hal perizinan. Apalagi sampai melanggar hukum. Ia menjelaskan, dalam proses kerjasama dengan HDEC, Cirebon Power telah menyiapkan keseluruhan perizinan. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi, hingga amdal. Sementara HDEC bertugas melakukan kontruksi dari mulai menguruk lahan, meratakan hingga proses kontruksi dan operasional. Dalam proses pembebasan lahan, dirinya mengaku tidak ada masalah. “Dalam proses itu, dia (HDEC) pasti membutuhkan perizinan yang perlu diurus. Terus terang kami heran Hyundai melakukan hal itu,” ucap dia. Yuda mengaku sudah meminta HDEC melakukan klarifikasi terkait aliran dana kepada Sunjaya. Namun permintaan itu belum direspons. Kalangan DPRD juga merespons “nyanyian” Sunjaya. Dalam sidang, Sunjaya mengaku menitipkan uang Rp500 juta lewat Bappeda. Uang itu yang digunakan untuk memuluskan Perda RTRW di DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua Pansus Raperda RTRW, Suherman, mengatakan pihaknya tidak menerima uang yang dititipkan Sunjaya itu. “Saya selaku pribadi dan pansus tidak pernah menerima uang yang disebutkan tersebut,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Pria yang akrab dengan panggilan Anger itu meminta Sunjaya menyebutkan nama, jika memang mengetahui ada oknum DPRD yang menerima uang tersebut. “Nggak apa-apa sebutkan saja. Anggota dewan itu kan sangat banyak. Jadi harus disebutkan siapa dewannya, supaya yang tidak menerima tidak terbawa-bawa dan tidak ada fitnah juga,” tegas Anger. Anger menjelaskan, pihaknya melakukan pembahasan Raperda RTRW secara objektif. Tidak memandang unsur-unsur lain yang hanya menguntungkan salah satu pihak. “Kita bahas RTRW secara global, kita pikirkan itu untuk kemajuan Kabupaten Cirebon. Saya pastikan pembahasan RTRW tidak ada titip-titipan. Semua berjalan objektif,” ujarnya. Saat sidang lanjutan untuk Sunjaya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (20/3), Jaksa KPK sempat mengungkap uang dari Hyundai Engineering and Constructions (HDEC). Sekitar Rp6,5 miliar. Uang itu masuk ke rekening Sunjaya yang dipegang oleh para ajudannya. Awalnya, Jaksa Arin K Sari bertanya kepada Camat Beber Rita Susana seputar aliran dana Rp925 juta ke rekening milik Sunjaya yang dipegang ajudannya saat itu, Deni Syafrudin. “Bisa saudara saksi Rita jelaskan mengenai uang tersebut? Karena dalam kesaksian Deni Syafrudin ada uang dari Hyundai (Hyundai Engineering and Constructions) melalui Anda,” tanya Arin. Rita pun memberikan jawaban. Semua kronologi penyerahan uang hingga mencapai angka sekitar Rp6,5 miliar diketahui oleh Rita. Penyerahan mulai dari SBPU di by pass Cirebon hingga di Pendopo Bupati Jl RA Kartini Kota Cirebon. Sunjaya sendiri membantah bahwa uang tersebut berkaitan dengan perizinan. Uang itu, kata Sunjaya, merupakan uang pengganti dari HDEC karena dia sudah berhasil membebaskan tanah untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. “Saat itu situasi tidak kondusif menjelang pembangunan PLTU 2. Saya talangi dulu pakai uang saya untuk membuat kondusif dan dijanjikan akan diganti oleh Hyundai (Hyundai Engineering and Constructions),” kata Sunjaya. Sunjaya mengaku hal ini dilakukannya saat itu sebagai bupati karena berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM RI, untuk membantu proyek kepentingan nasional, seorang bupati harus mengamankan proyek. “Uang dari Hyundai (Hyundai Engineering and Constructions) bukan terkait perizinan, tapi itu uang talangan,” akunya. Sunjaya juga mengatakan dari total uang itu, ada yang ia “alirkan” ke pihak lain. Ada angka sebesar Rp500 juta yang ia titipkan melalui Bappeda Kabupaten Cirebon untuk mengurus perubahan Perda Tata Ruang dan Wilayah di DPRD Kabupaten Cirebon. Kemudian juga ke orang-orang penting di Kabupaten Cirebon. Ada yang menerima Rp400 juta, Rp200 juta, dan Rp100 juta. Itu ia lakukan sebagai langkah koordinasi agar Hyundai Engineering Corporation mulus dan kondusif dalam membangun PLTU 2 Cirebon. (awr/den/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait