BANDUNG–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna, Kamis (21/3). Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Menurut Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari bahwa dengan disahkannya ketiga raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menindaklanjuti, terutama mengenai amanat Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. “Pemprov harus segera melakukan penyesuaian,” tuturnya. Amanat yang paling mendasar dalam perubahan raperda tersebut adalah menghilangkan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) yang tersebar di sejumlah titik di Jawa Barat. “Seluruh staf di BKPP sudah masuk ke OPD, karena sudah tidak ada lagi penugasan sejak 31 Desember 2018 lalu,” imbuhnya. Diharapkan dengan adanya raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ada evaluasi dari tiap-tiap OPD guna mengetahui efektifitas dan kinerjanya. “Saya harap Biro Organisasi segera menindaklanjuti,” harapnya. Kemudian, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, diharapkan dapat membantu masyarakat Jawa Barat yang bermatapencaharian sebagai pembudidaya ikan dan petambak garam. “Raperda ini sangat dinanti oleh mereka, karena ini sebagai payung hukum bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu, memfasilitasi dan melindungi pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga taraf ekonominya meningkat,” ungkapnya. Sementara, dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik adanya pengesahan 3 raperda tersebut. Dikatakan, pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan penyelerasan peraturan-peraturan lainnya yang berimplikasi pada hal-hal klasifikasi cabang dinas, unit teknis pelaksana daerah dan nomenklatur organisasi. “Dalam Raperda ini terdapat pengaturan penyusunan satuan perangkat daerah,” katanya. Kemudian, lanjut dia, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam dapat memiliki akses dalam mendapatkan pengetahuan, permodalan dan keterampilan, sehingga terhindar dari risiko-risiko sosial ekonomi yang tinggi. “Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi pembudidaya ikan dan petambak garam yang banyak tersebar di wilayah Jawa Barat,” lanjutnya. Terkait dengan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Atas nama pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami ucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) VI, VII dan Komisi II yang telah bersungguh-sungguh melakukan pembahasan,” pungkasnya. (jun)
Dewan dan Pemprov Jabar Sahkan 3 Raperda
Sabtu 23-03-2019,23:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,18:12 WIB
Anak Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Dia Kasusnya
Senin 27-07-2026,15:00 WIB
Mobil Bekas Toyota Terlaris Tahun 2026, Masih Jadi Buruan karena Irit dan Harga Stabil
Senin 27-07-2026,13:56 WIB
Tayang Malam Ini, Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026 Bisa Ditonton Gratis! Begini Caranya
Senin 27-07-2026,11:36 WIB
Driver Ojol Ungkap Detik-detik Terakhir Sutrimo, Ketua RT Tak Menyangka yang Terjadi Setelahnya
Selasa 28-07-2026,03:45 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia VS Kamboja Piala AFF 2026, Tim Asuhan John Herdman Raih 3 Poin Penting
Terkini
Selasa 28-07-2026,11:03 WIB
Permainan Tradisional Jadi Media Kampanye Bebas Gadget dan Kesetaraan Mutu Sekolah
Selasa 28-07-2026,11:00 WIB
Mobil Sedan Bekas 50 Juta Murah untuk Keluarga, Nyaman Dipakai Harian dan Mesin Terkenal Bandel
Selasa 28-07-2026,10:30 WIB
BPKPD Buka Fakta Lama: Tunggakan Pajak BUMD Kota Cirebon Sudah Ada Sejak 2013
Selasa 28-07-2026,10:25 WIB
Kehebatan Leluhur Sunda, Pernah Bikin 2 Mega Proyek Pengerukan Sungai, Hingga Sekarang Masih Ada
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB