Sidang Kasus Korupsi Jalan Rinjani-Bromo-Mahoni Dimulai, Empat Terdakwa Menerima Surat Dakwaan, Daniel Ajukan

Selasa 26-03-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Para terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni akhirnya disidangkan. Sidang perdana kasus korupsi proyek senilai Rp599 juta itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/3). Didampingi kuasa hukum masing-masing, seluruh terdakwa hadir dalam sidang. Mereka antara lain mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Cirebon Yudi Wahono, pensiunan atau mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumargo, serta tiga kontraktor yakni HM Suyono, Daniel de Fretes dan Kadila. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Daryanto serta hakim anggota Sudira dan M Nawawi itu dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Agenda sidang pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rama Hadi SH, selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menyebutkan terdakwa Yudi Wahono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan fungsi pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Sehingga mengakibatkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berkewajiban melaksanakan pekerjaan. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Huruf E, yakni mengendalikan pelaksanaan Kontrak,” ujar jaksa Rama Hadi. Yudi Wahono juga telah membayarkan pekerjaan sebesar 100 persen, meskipun diketahui pekerjaan tersebut belum sesuai dengan kontrak. Sementara itu, Sumargo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 12 ayat 5 poin a, b, dan c. Ia diketahui melaporkan kegitan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.  “Terdakwa selaku PPTK juga telah menandatangani SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) sehingga nilai pekerjaan yang dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak,” imbuh jaksa Rama Hadi. Adapun HM Suyono, didakwa karena telah mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berkewajiban mengerjakan proyek. Diketahui, terdakwa HM Suyono yang merupakan Direktur CV Rajawali, mengalihkan pekerjaan kepada terdakwa Daniel de Fretes, yang kemudian oleh Daniel de Fretes kembali dialihkan kepada Kadila, dengan menerima biaya kompensasi sebesar Rp40 juta. Daniel de Fretes dan Kadila diketahui bukan merupakan personil inti dari CV Rajawali yang dievaluasi dalam pelelangan. Dengan kata lain, Daniel dan Kadila hanya meminjam bendera CV Rajawali untuk mengerjakan proyek. “Sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak karena dikerjakan oleh pihak yang tidak mengikuti evaluasi pelelangan,” lanjut jaksa. Berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat dalam kasus proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 itu, ditaksir mencapai Rp205 juta (Rp 205.775.417.41). Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut, kelimanya didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Daniel de Fretes yakni Johan Faturohman mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa Yudi Wahono dan Sumargo dan lainnya menyatakan menerima dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 1 April 2019 pekan depan. Agenda sidang kedua adalah mendengarkan eksepsi terdakwa Daniel de Fretes. Sedangkan agenda sidang terdakwa Yudi Wahono dan Sumargo akan masuk ke pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait