Eman Penuhi Panggilan Penyidik

Selasa 28-09-2010,07:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, Dr H Eman Suryaman MM, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kedatangan Eman, memang membuat wartawan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut kecolongan. Sebab, jadwal pemeriksaan memang tidak diketahui. Eman terlihat di kantor Kejari sekitar pukul 11.00. Dan mobil Toyota Avanza hitam metalik yang ditumpanginya langsung melaju meninggalkan kantor Kejari. Sehingga, tidak ada keterangan yang bisa dikorek dari pria yang selalu mengenakan peci ini. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Edi Winarto SH MH, awalnya tidak berani memastikan kalau Eman memang datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan tersangka Direktur Administrasi dan Keuangan Sofiani. “Mau lapor kali ke penyidik, Kamis kemarin kan dia nggak datang. Mungkin ngatur buat jadwal ulang pemeriksaan,” ujar dia, saat ditemui di depan ruang kerjanya, Senin (27/9). Edi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap karyawan PD Pembangunan, tinggal Eman yang belum diperiksa. Saat pemeriksaan pertama, tim membagi tugas untuk memeriksa lima saksi sekaligus. Dua saksi diperiksa Kepala Sub Seksi Penuntutan Yuke Sinayangsih SH, dua saksi diperiksa oleh dirinya dan satu saksi yaitu Eman diperiksa Kepala Seksi Pidana Umum Agustian yang juga masuk dalam anggota penyidik dalam kasus ini. “Nah coba tanya sama Pak Agustian. Mungkin tadi Eman ketemu dia (Agustian). Soalnya saya nggak ketemu Eman dan malah nggak tahu dia ke sini,” tutur pria berlogat Jawa Tegal ini. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum, Agustian Sunaryo SH Cn, membenarkan kalau dirinya baru saja memeriksa Eman. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga pukul 11.00. “Ya tadi saya yang meriksa, kemarin (Kamis) kan dia nggak hadir,” tuturnya. Menurut Agustian, pemeriksaan masih seputar persoalan PD Pembangunan. Eman mengeluarkan keterangan yang sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan terdakwa saat itu adalah mantan Kepala Bagian Pertanahan PD Pembangunan, Ismu Widodo. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, pertanyaan kepada Eman ditambahkan mengenai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Adm dan Keuangan, Sofiani. “Ada tambahan, ya soal surat dan soal kuitansi,” ucap Agustian. Dijelaskan, pertanyaan dalam penyidikan tersebut terfokus kepada surat keterangan tidak berkeberatan penyertifikatan yang ditandatangani Sofiani. Padahal, menurut keterangan Eman, surat tersebut mestinya dikeluarkan oleh direktur utama. Kemudian soal kuitansi yang menyebut penerimaan uang Rp257 juta kepada Sofiani, juga ditanyakan penyidik. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait