CIREBON-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) Pemerintah Kota Cirebon. Ini dilakukan karena banyaknya pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi jaminan sosial. Kepala Disnaker Agus Sukmanjaya S Sos mengungkapkan, jaminan sosial menjadi bahasan penting. Pasalnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dirasa belum maksimal. Masyarakat lebih akrab dengan BPJS Kesehatan. \"Masyarakat masih beranggapan ada duplikasi dengan kesehatan padahal tidak,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, diperlukan regulasi yang sejalan dengan undang-undangan jaminan sosial berupa perwali atau peraturan lainnya. Dalam rapat koordinasi tersebut sudah dibahas terkait draf perwali. Hal ini dibuat karena di tingkat perangkat daerah belum bulat pemahamannya. Dalam perwali tersebut akan dibuat terutama untuk melindungi pekerja bukan penerima upah seperti LPK yakni RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, dan sejenisnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah mereka yang membantu pemerintah daerah namun bukan pekerja penerima upah. \"Mudah-mudahan perda ini nanti bisa meng-cover mereka,” katanya. Saat ini, sudah ada simulasi besaran yang akan diterima mereka, namun pemahaman hal ini perlu didetailkan kembali pada pengambil kebijakan dalam hal tersebut pemerintah. Sejauh mana urgensi ini juga akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh pemilik kenijakan. Perwali nantinya bersifat makro sedangkan mikronya nanti berupa perjanjian kesepakatan bersama antara BPJS dan pemerintah kota. \"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai perwali maupun kesepakatan bersamanya,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Cirebon Supriatna menambahkan, perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan amanah undang-undang. Perlu payung hukum di daerah, karena masih ada intansi atau lembaga yang berdalih untuk tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. \"Ini untuk meyakinkan, karena UU belum cukup,\" jelasnya. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat proteksi bagi pekerja yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian, dan pensiun. Proteksi saat kecelakaan kerja yang diberikan antara lain dimulai dari biaya angkut, perawatan akibat perawatan kerja dengan pengcoveran hingga pasien dalam kondisi sembuh, selama tidak bekerja karena dirawat maka penghasilan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (apr)
Pekerja Bukan Penerima Upah Mesti Terlindungi BPJS
Senin 01-04-2019,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,17:25 WIB
Identitas Perempuan Tertabrak Kereta Api di Babakan Cirebon, Diduga Bunuh Diri
Jumat 13-09-2024,12:00 WIB
Ngotot Gelar MLB NU di Cirebon, Kiai Imam Jazuli : Mayoritas Mendukung Gerakan Ini!
Terkini
Sabtu 14-09-2024,04:00 WIB
Temuan Terbaru! Ada Laba-laba di Planet Mars, Berikut Penjelasannya...
Sabtu 14-09-2024,03:00 WIB
Bukitapit Bumi Persada Salurkan CSR ke Penerima Manfaat di Kota Cirebon
Sabtu 14-09-2024,02:00 WIB
PAN Kabupaten Cirebon Tetap Solid Dukung Pasangan RAHIM di Pilkada 2024
Jumat 13-09-2024,21:30 WIB
Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pj Bupati Cirebon: Peserta KB MOW Lebihi Target
Jumat 13-09-2024,21:00 WIB