Powerbank atau pengisi daya portabel merupakan salah satu alat yang wajib dibawa saat travelling. Powerbank sangat berguna untuk mengisi daya ponsel saat kita jauh dari stop kontak listrik.
https://twitter.com/AirCrashMayday/status/967719983286452224?s=19
Ada aturan khusus terkait membawa dan menggunakan powerbank saat travelling, terutama ketika hendak naik pesawat. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Nomor 15 tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
https://twitter.com/kemenhub151/status/1077189378206625799?s=19
Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso pada 9 Maret 2018 itu berisi ketentuan besaran daya dan jumlah powerbank yang boleh dibawa ke dalam pesawat.
\"Berkaitan dengan adanya potensi meledak atau kebakaran pada powerbank, maka badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara ssing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri atau check-in terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan,\" seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.
Bawa Powerbank Saat Travelling dan Hendak Naik Pesawat, Perhatikan Aturannya
Jumat 05-04-2019,08:40 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :