CIREBON–Anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AE (29) di Kecamatan Panguragan bertambah. Ada dua korban lagi yang hendak melapor ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Cirebon Kabupaten. Sayang, kasus yang “bentrok” dengan momen pemilu itu harus ditunda laporannya oleh Polres Cirebon Kabupaten. Arsito, salah satu orang tua korban, mengungkapkan pihaknya bersama dua korban lainnya sudah datang ke Polres Cirebon Kabupaten untuk melapor. “Sekarang kan ada dua lagi yang laporan. Kalau jadi, ada lima korban yang laporan. Tapi, tadi siang (Selasa, red) saat ke polres yang dua korban ini tidak boleh laporan dulu karena polisi sibuk pemilu. Kata polisi tiga korban yang laporan sebelumnya dianggap sudah kuat,” ujar Arsito kepada Radar Cirebon. Informasinya, polisi sampai saat ini menemui kesulitan untuk memanggil saksi lainnya. Padahal, secara lisan tiga saksi tersebut sudah diundang. Namun, mereka takut dengan pelaku, sehingga tidak mau datang ke Polres Cirebon Kabupaten untuk memberikan keterangan. “Ada tiga saksi lagi yang belum diperiksa. Saksi yang punya rumah, yang memanggil anak saya, dan yang ngasih tahu kalau anak saya dicabuli oleh pelaku. Mereka sudah dipanggil secara lisan, tapi tidak datang karena takut. Sekarang polisi membuatkan surat kepada para saksi yang diberikan ke desa agar mereka datang dengan di damping aparat desa,” papar Arsito. Dibeberkan Arsito, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak sudah berlangsung lebih dari 4 tahun. Namun, perbuatannya tidak pernah terungkap, lantaran tidak ada korban yang secara kompak melaporkan. Mereka takut dengan kelurga pelaku. Bahkan, pernah ada satu orang korban yang melaporkan ke polisi. Namun, pelaku kabur dan tidak tertangkap. “In pernah laporan empat tahun lalu dengan kasus yang sama. Pelaku kabur ke Jakarta, sehingga tidak tertangkap. Sekarang, In kami ajak lagi untuk laporan ke polres. Itu penyakit berbahaya karena anak kecil yang pernah jadi korban bisa saja nanti jadi pelaku. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada korban lagi,” ujarnya. Sebelumnya Wakapolres Cirebon Kabupaten Kompol Jarot Sungkowo didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar mengungkapkan, pihaknya saat mendapatkan laporan dari korban pada Selasa (9/4) segera menangkap pelaku di warung dekat rumahnya saat sedang nongkrong. Kemudian pelaku diperiksa di Mapolres Cirebon. Dari keterangan pemeriksaan pelaku dan korban, modus untuk berbuat cabul dengan cara mengumpulkan anak kecil yang ingin belajar silat. Sebagai guru silat, pelaku memanggil korban ke dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Panguragan. Di situlah pelaku melakukan tindakan bejatnya. “Tersangka memanggil korban melalui temannya ke rumah kosong. Sampai di lokasi, korban disuruh buka celana dan tengkurap di kursi sambil memejamkan matanya. Tersangka lalu melakukan pencabulan, menyodomi korban,” jelasnya. Setelah puas, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada siapa pun. “Tersangka mengancam korbannya agar tidak cerita,” katanya. Di depan polisi, pelaku tidak bisa berkilah dan mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf. Pelaku juga mengakui dirinya mencari mangsa anak kecil karena tidak ada yang lainnya. “Adanya anak kecil yang bisa, dan satu anak juga dilakukan satu kali. Khilaf, karena lihat video bokep dari handphone,” pengakuan pelaku. (cep)
Korban Sodomi Bertambah, Dua Orang Berniat Melapor
Kamis 18-04-2019,04:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :