Usai Transaksi, Pengedar ”Pil Edan” Dibekuk Polisi

Sabtu 11-05-2013,08:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - As alias Maman (43) warga Kampung Pulasaren Barat, RT 05 RW 03, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon harus berurusan dengan hukum. Pria yang berprofesi sebagai pedagang kelontong ini ditangkap ketika nyambi menjadi pengedar “pil edan” jenis Trihexphenidil dan Tramadol. Tertangkapnya tersangka ini bermula, tim buser Polsekta Cirebon Selatan Timur memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Gg Jati Jl Lawanggada, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, sering digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba. Berdasarkan informasi itulah, Jumat (10/5) siang, tim buser Polsek Seltim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Dan informasi tersebut ternyata benar, petugas menjumpai tersangka As usai melakukan transaksi di lokasi tersebut. Tersangka As terkejut ketika dirinya dihampiri sejumlah polisi berpakaian preman. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 5 strip pil obat Trihexphenidil dan 10 strip Tramadol, serta uang sebesar Rp145 ribu hasil penjualan “pil edan” tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Seltim untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, tersangka As mengaku, barang tersebut dibeli dari sesorang bandar besar bernama Delon. “Obat itu saya beli dengan harga Rp6.000 per strip lalu saya jual lagi seharga Rp7.000 per strip. Saya baru dua berjualan obat ini sudah dua bulan sejak bulan Maret 2013. Kebanyakan yang beli kalangan pelajar, pengamen dan orang biasa. Ya uang hasil penjualan itu lumayan untuk menambah kebutuhan keluarga sehari-hari,” katanya. Sementara itu, Kapolsekta Cirebon Selatan Timur Kompol Sutisna kepada Radar Cirebon mengatakan, tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka bisa kami jerat sesuai Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait