Lagi, Polres Kuningan Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang

Jumat 17-05-2019,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang berhasil diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Kuningan, dengan tersangka RAP (18) seorang pengangguran asal Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Cirebon. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan RAP terjadi pada hari Senin (13/5), sekitar pukul 18.00 WIB saat sebagian besar warga muslim sedang berbuka puasa. Tersangka ditangkap petugas saat sedang nongkrong di depan rumahnya. Diduga, tersangka baru saja bertransaksi menjual barang haram tersebut kepada seorang pelanggannya. \"Penangkapan tersangka RAP atas dasar informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas sehari-hari yang bersangkutan sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari penangkapan tersebut dilanjut penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol,\" ungkapnya. Total barang bukti obat yang diamankan petugas, lanjut Dedih, terdiri dari 130 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 35 butir obat jenis Tramadol. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp10.000 yang diduga merupakan hasil transaksi tadi. \"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Kejawanan, Kota Cirebon. Tersangka pun kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Dedih. Atas perbuatan tersebut, tersangka RAP dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi pun terus mendalami kasus tersebut dengan mencari bandar besar dan jaringan pengedar obat-obatan terlarang tersebut. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait