Penjual Miras Divonis 1 Bulan Penjara

Kamis 13-06-2019,07:37 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu tak main-main memberantas peredaran minuman keras (miras) di Bumi Wiralodra. Razia gencar dilakukan, pedagang yang tertangkap menjual belikan minuman haram langsung diseret ke meja hijau. Terbukti bersalah, penjara menanti. Seperti dialami Tar (31) warga Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol. Dia divonis hukuman kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan dalam kasus kepemilikan sebanyak 163 botol miras berbagai jenis. Vonis dijatuhkan oleh hakim Adil H SH MH pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (11/6). Sidang dakwaan pelanggaran Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol itu diajukan Kanit Sabhara Polsek Patrol Aiptu H Solekun SH. Hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006. Menghukum Tar dengan hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 163 botol miras dirampas untuk dimusnahkan. Informasi dihimpun, Tar adalah salah satu penjual minuman keras yang dijual kepada umum dan menjadi penyebab terjadinya keributan antar pemuda di desa setempat. Dia ditangkap petugas Polsek Patrol dalam sebuah razia penyakit masyarakat Rabu (5/6) atau malam Lebaran lalu. Dari warungnya diamankan sebanyak 163 botol miras. Usai razia, Polsek Patrol langsung tancap gas memproses hukum pria kelahiran 8 Februari 1988 itu. “Kami tidak main-main dan pasti tindak tegas siapa pun penjual miras. Kita proses sesuai hukum berlaku,” tegas Kapolsek Patrol Kompol H Mashudi SH MH. Tindakan tanpa tedeng aling-aling ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik penjualan miras di kalangan masyarakat Indramayu. Karena itu, Kapolsek Patrol, Kompol Mashudi mengimbau agar siapa pun warga tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Pihaknya juga berharap kepada warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras agar melapor. “Kita tidak akan berhenti di sini saja. Polisi dan mitra akan terus lakukan razia-razia. Baik itu pada pedagang kecil, maupun pedagang besar, kita tidak akan tebang pilih. Dan dipastikan, setiap tangkapan akan langsung kita proses ke pengadilan agar ada efek jera. Supaya kapok,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait