Polres Ciko Bekuk 3 Penjahat Jalanan

Kamis 13-06-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Polres Cirebon Kota (Ciko) akhirnya berhasil pria berinisial NS, warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Ia dibekuk pada Senin (10/6) di Jl Siliwangi Kota Cirebon, setelah diketahui menjadi pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada Selasa-Rabu lalu (4-5/6) atau saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil keterangan dua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, WH alias BG (20), warga Kecamatan Suranenggala, dan SD (31) warga Kecamatan Gunung Jati. WH dan SD ditangkap Rabu dini hari (5/6) saat Hari Raya Idul Fitri. “WH dan SD ditangkap di wilayah saat sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya. Deny menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap tiga pengendara motor di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Buyut dan Desa Sirnabaya Kecamatan Gunung Jati. Dua aksi penganiayaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 jam. “Pertama menganiaya pengendara motor di depan minimarket di Desa Buyut sekitar jam 11 malam, yang kedua di gang sempit di Desa Sirnabaya sekitar jam 1 dini hari,” tutur Deny. Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku karena hal sepele. Pada aksi penganiayaan pertama, para pelaku dan dua korban awalnya saling berpapasan di jalan raya. Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, pelaku mengendarai sepeda motornya dengan ugal-ugalan dan hampir menabrak korban. Spontan, korban meneriaki pelaku dengan umpatan kasar. “Setelah itu pera pelaku ini mengejar korban. Kebetulan korban berhenti karena mau belanja di minimarket tersebut. Terjadilah aksi penganiayaan,” ucap Deny. Akibat aksi penganiayaan itu, satu korban mengalami luka tusukan akibat senjata tajam sedangkan satu korban lain mengalami luka lebam.  Usai kejadian, ketiga pelaku kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan penuh luka. “Korban ditusuk dengan pisau, dugaannya memang karena pengaruh minuman alkohol,” ucap Deny. Rupanya, aksi sadis pelaku itu bukan satu-satunya yang terjadi pada tengah malam tersebut. Sekitar dua jam berikutnya, para pelaku kembali menganiaya warga di jalan. Yang kedua ini, korbannya adalah pengemudi truk di Desa Sirnabaya. “Penyebabnya karena mereka marah, jadi mereka menganggap tidak dikasih jalan pada saat mau menyalip truk. Padahal di situ memang jalannya sempit,” tutur Deny. Karena terpancing amarah, para pelaku kemudian mendatangi sopir truk dan menusukkan pisau ke arah leher korban. Saat itu, posisi sopir masih berada di kursi kemudi. Puas melakukan aksinya para pelaku kemudian membuang senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya para korban dengan maksud menghilangkan jejak. “Dari hasil penyelidikan kemudian kita tangkap para pelaku ini. Mereka kita jerat dengan pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait