Usaha Sedot WC Terancam Gulung Tikar

Kamis 13-06-2019,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pelaku usaha sedot WC yang tergabung dalam Paguyuban Sedot WC Cirebon, mengaku risau dengan keputusan penundaan pembuangan limbahnya di kolam oksidasi milik Pemerintah Kota Cirebon. Dengan tidak adanya lokasi pembuangan limbah, usaha mereka terancam gulung tikar. Perwakilan Paguyuban Pengusaha Sedot WC H Dadang mempertanyakan sikap yang diambil pemkot, dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum maupun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). “Fungsi kolam oksidasi kan menampung pembuangan limbah cair. Jadi semestinya kami boleh pakai,” katanya. Dadang menilai ada diskriminasi dalam pembuangan limbah cair ini. Seperti di Kolam Oksidasi Rinjani, disebutkannya selama ini juga menampung limbah cair rumah tangga dan lainnya melalui saluran drainase. Bahkan ditengarai kolam tersebut menampung limbah B2 dan B3. Yang tentunya limbah itu merupakan berbahaya, dibandingkan dengan limbah cair organik dari sedot WC yang mudah terurai. \"Kami sebenarnya warga dan pelaku usaha yang siap mematuhi peraturan yang ada. Kalau diberlakukan retribusi, kami sangat siap karena ini juga akan menyumbang PAD Kota Cirebon. Dan dengan begitu secara hukum kami jelas kedudukan,\" terangnya. Kemudian, bila ada permasalahan administrasi berupa tunggakan dari anggota paguyuban pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya dengan segera akan menyelesaikannya. Begitu pula bila ada persyaratan administrasi lainnya pihaknya siap memenuhinya. Keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah, pihaknya menilai alasan itu mengada-ada. Masyarakat yang mana yang mengeluhkan, karena dari paguyuban semua proses pembuangan mempunyai standar prosedur operasional. \"Hari Kamis ini kami melakukan konsolidasi internal dulu. Apa yang akan kami lakukan untuk menyikapi masalah ini,\" tegasnya. Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon H Sofyan Satari SE MM menyampaikan, pelarangan atau penutupan pembuangan lumpur tinja di kolam oksidasi terjadi sejak tahun 2015. Hal itu disebabkan  karena adanya protes dari masyarakat, terkait polusi yang ditimbulkannya. \"Pembuangan limbah dari pengusaha jasa penyedotan lumpur tinja swasta waktu itu kurang tertib. Jadi warga protes,” kata Opang, sapaan akrabnya. Kemudian, buangan limbahnya tidak hanya buangan domestik atau rumah tangga saja. Tetapi ada juga buangan dari rumah sakit, restoran, mall, industri dan lainnya. Yang dalam hal ini sulit diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) milik Pemkot Cirebon. Selanjutnya, adanya perubahan kondisi disekitar kolam oksidasi itu. Sekarang daerah sekitarnya sudah berubah fungsi menjadi pemukiman penduduk, baik yang di Ade Irma maupun di Kesenden. Perubahan fungsi lainnya, yakni kolam itu kini menjadi obyek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Dari sisi ekonomi juga ada kesenjangan, yaitu biaya revitalisasi kolam akibat endapan, lebih tinggi dari pendapatan retribusi pembuangan limbah tinja. Artinya pemkot akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk normalisasi kolam oksidasi. \"Ada diantara mereka tidak menjalankan kewajibanya sesuai dengan yang sudah disepakati bersama. Bahkan  mereka punya tunggakan yang belum dibayar dan sulit ditagih. Sampai akhirnya menjadi temuan BPK RI,\" ungkapnya. Opang juga menjelaskan, sistem IPLT yang ada belum lengkap, kecuali sistem perpipaannya. Sehingga kecepatan pengendapan buangan tinja swasta akan mengganggu. \"Disarankan kepada masyarakat perkotaan atau yg dilalui jaringan air limbah yang ada, agar dapat menjadi pelanggan pembuangan air limbah,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait