Lagi Asyik Kumpul Malam, Empat Orang Diciduk Polisi, Ternyata Pesta Sabu

Jumat 14-06-2019,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon menggerebek pesta sabu-sabu di salah satu rumah di salah satu desa di Kecamatan Weru. Sebanyak 4 orang berhasil ditangkap polisi dan langsung digelandang ke Mapolres Cirebon di Sumber. Empat pelaku yang berhasil dibekuk antara lain LH (38) warga Kecamatan Weru, IN (31) warga Kecamatan Talun, serta EN (23) dan IS (17), keduanya warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi juga berhasil menyita sabu-sabu sisa pakai seberat 0,28 gram dan langsung dijadikan barang bukti. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni yang disampaikan KBO Narkoba  Iptu Muhyidin, mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah LH di salah satu desa di Kecamatan Weru. Proses penangkapan, kata Muhyidin, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan tempat pesta sabu. “Dari informasi penting dan berharga itu, anggota kami langsung turun melakukan penyelidikan. Rumah yang diduga dijadikan tempat pesta sabu itu mulai diintai oleh tim yang ke lapangan. Setelah semua bahan informasi terkumpul, anggota langsung melakukan penggerebekan. Mereka menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama. Bahkan dari rumah itu kita temukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai,” jelasnya. Barang bukti, lanjut Muhyidin, sabu-sabu sisa pakai seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, satu buah korek api gas, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah bong yang terbuat dari botol bekas kemasan air mineral lengkap dengan dua buah sedotan plastik, handphone,  kartu ATM dan uang Rp200 ribu. Di depan petugas, para pelaku mengaku membeli sabu secara patungan. “Ya, mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara patungan. Mereka membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial SL alias Kembuh warga Jamblang. SL ini masih kami buru,” terang Muhyidin. Empat yang sudah ditangkap itu kini mendekam di bui di Mapolres Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dan masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkas Muhyidin. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait