Cair Bareng Gaji+Gaji 13, Pemerintah Pusat Siapkan Rp20 Triliun

Jumat 14-06-2019,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Nuansa Lebaran dengan Tunjangan Hari Raya (THR) belum lama berlalu, tapi pundi-pundi rupiah bakal kembali masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya; ASN, TNI, Polri, para pensiunan akan menjadapatkan gaji ke-13. Dicairkan bareng gaji reguler. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 akan bisa direalisasikan pada awal bulan depan. Yakni 1 Juli 2019. “Ya, nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji (reguler) 1 Juli,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Wanita yang akrab disapa Ani itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 memang terbiasa dilakukan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan momen masuk sekolah. Harapannya, dana segar tersebut bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah. Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan yang dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (satker). Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa satker sudah menyampaikan ke Kemenkeu. “Tadi pagi (kemarin, red) saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,” imbuhnya. Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri, serta pensiunan. Angka itu dibagi, Rp20 triliun untuk membayar THR yang dilakukan bulan Mei lalu, dan Rp20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 pada 1 Juli 2019. Sementara Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan aturan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2019. Di situ disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan pada bulan Juni. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group). Penghasilan bulan Juni sendiri, kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. “Tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. Bagi PNS daerah, gaji ke-13 tahun 2019 sendiri sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasian sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib. Bagi daerah yang tidak cukup menganggarkan, dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau menggunakan kas yang tersedia. (far/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait