Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Terbuka dan Semua Bisa Akses

Jumat 14-06-2019,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pagi ini, Jumat (14/6), pertarungan Pilpres 2019 kembali dimulai. Bukan pemungutan suara, tapi sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon 02 Prabowo-Sandi menyengketakan hasil pilpres. Sidang akan dimulai pukul 09.00 di ruang sidang utama MK. Hanya ada satu agenda, mendengarkan permohonan dari pemohon. Dalam hal ini paslon 02. KPU selaku termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan dan paslon 01 selaku pihak terkait, diperbolehkan untuk hadir di ruang sidang. Kamis (13/6), MK mulai menata ruang sidang utama mereka. Beberapa petugas tampak membersihkan meja kursi dan mengatur tata letaknya. Pemohon di sisi selatan, termohon di sisi utara, dan pihak terkait di sisi timur ruangan. Di sudut timur laut dan tenggara ruangan, tempat untuk awak media disiapkan pula. Sejumlah televisi nasional diprediksi menayangkannya secara langsung. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kemarin juga hadir di ruang sidang. Dia mengecek langsung hasil penataan ruang sidang. Memastikan ruangan tersebut benar-benar siap, karena akan menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Palguna menyatakan sidang hari ini akan berlangsung terbuka sebagaimana sidang-sidang MK pada umumnya. Meskipun demikian, tentu tidak semua orang bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitasnya terbatas. Bahkan, tak semua kuasa hukum dari para pihak bisa masuk dalam ruang sidang bila jumlahnya banyak. MK memberikan kompensasi berupa perluasan akses terhadap sidang. Masyarakat dipersilakan memantau sidang melalui saluran yang mereka miliki. Sejumlah televisi akan menyiarkan secara langsung. “Juga bisa disaksikan secara live lewat channel MK RI di Youtube,” terangnya. Masyarakat yang ingin mendapatkan risalah sidang juga bisa dengan mudah mengunduhnya di website MK di mkri.go.id. Biasanya MK akan mengunggahnya dalam waktu 24 jam atau kurang setelah sidang berakhir. Publik bisa mengetahuiapa saja yang disampaikan sepanjang sidang. Palguna menuturkan, MK tidak pernah terganggu dengan adanya potensi tekanan dari luar ruang sidang. “Tekanan itu kami artikan sebagai keadaan yang menuntut kami untuk lebih bersifat cermat dan hati-hati,” lanjutnya, kepada wartawan. Penataan ruang sidang contohnya, merupakan salah satu bentuk kehati-hatian MK dalam bekerja.

Tags :
Kategori :

Terkait