Pengedar Miras di Sukra Dibui

Sabtu 15-06-2019,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU– Kepolisian Resort (Polres) Indramayu Sektor Patrol membuktikan janjinya menyeret satu-persatu para penjual minuman keras (miras) ke meja hijau. Kali ini, giliran AMD (27) penjual miras yang tertangkap saat razia penyakit masyarakat yang dilakukan petugas Polsek Patrol menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (14/6). Warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat yang terbukti memperdagangkan miras di wilayah Kecamatan Sukra itu divonis hukuman kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Sidang dakwaan pelanggaran Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol itu diajukan Kanit Sabhara Polsek Patrol Aiptu H Solekun SH. Hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006. Selain menghukum AMD dengan hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 13 botol mihol jenis Ciu, 5 kantong plastik isi 5 liter tuak dan 1 derigen isi 30 liter tuak dirampas untuk dimusnahkan. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki melalui Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH mengungkapkan, terdakwa sebelumnya tertangkap tangan menjual belikan berbagai jenis miras pada Sabtu malam, (8/6) lalu. Penangkapan dilakukan pasca aksi pembubaran aparat terhadap sekelompok pemuda yang bergerombol di jembatan Pertamina Desa Tegaltaman-Ujunggebang, Kecamatan Sukra. Mereka diduga sedang mengadakan pesta miras di lokasi tersebut. Setelah ditelusuri, asal muasal miras itu berasal dari warung kopi milik AMD yang lokasinya tidak jauh dari TKP. “Sepanjang bulan ini sudah ada dua pedagang miras yang kita seret ke meja hijau untuk diproses hukum. Dan kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras, menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar,” tegas Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH. Penertiban peredaran miras tidak pandang bulu. Bahkan pihaknya akan memproses pedagang meski hanya menjual seobotol mihol. “Jadi jangan nekat jual miras, kecuali mau kena hukum. Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras. Apalagi secara jelas Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang minuman beralkohol beredar di sini,” terang dia. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait