Tolak Sita Eksekusi oleh PN, Nasabah Diminta Tetap Tenang CIREBON– BNI 46 Pusat Jakarta melalui BNI Cabang Cirebon melakukan upaya perlawanan terhadap terlawan Iing Sodikin dan KP2LN Cirebon. Advokat BNI 46 Cabang Cirebon dari Advocates and Legal Consultant Setiawan Sanyoto and Associates, Lutfi Setiawan SH, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas sita eksekusi No 06/BA.Pdt.Eks/2010/PN.Cn jo No 06/Pdt.Eks/2010/PN.Cn. “Kami baru saja (kemarin, red) mendaftarkan perlawanan terhadap terlawan Iing Sodikin, direktur PT Iraga Shakti Sejahtera dan direktur CV Iraga Shakti,” ujarnya, Kamis (30/9). Perlu diketahui, BNI sebagai pelawan adalah termohon eksekusi dahulu tergugat I. Sedangkan terlawan adalah pemohon eksekusi dahulu penggugat dan turut terlawan adalah KP2LN dahulu tergugat II. Karena terhadap putusan perkara tersebut, telah diajukan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. “Kami menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan upaya penyitaan yang telah dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya saat jumpa pers di Rumah Makan Bumbu Desa. Lutfi menjelaskan alasan keberatan di antaranya adalah bahwa BNI dalam perkara ini adalah badan hukum di bidang keuangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Karena itu kemudian urusan yang sedang ditangani adalah persoalan pengurusan utang piutang negara. Dan karena BNI milik negara maka segala sesuatu yang telah dimiliki merupakan harta benda milik negara. Akibatnya tidak dapat dilakukan penyitaan, sebagaimana diatur dalam pasal 50 huruf d UU No 1 tahun 2004. “Pada prinsipnya barang-barang milik negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi. Karena itu penyitaan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan UU no 1 tahun 2004,” ungkapnya diamini Agus Trianto SH. Lutfi juga mengatakan upaya hukum ini juga sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat bahwa BNI melakukan upaya perlawanan. Sebagai bentuk upaya maksimal terhadap hal-hal yang dirasa kurang adil dan merugikan BNI. “Nasabah tidak usah khawatir, tetap terjamin, karena ini tidak ada hubungannya dengan nasabah,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, BNI Cirebon dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) diminta menaati hukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada Iing Sodikin, selaku penggugat. Ganti rugi harus dibayarkan sesuai dengan putusan PN Cirebon 8 April 2004, putusan PT Jabar 2 Februari 2005, putusan Kasai MA 5 Juni 2009. Kesemuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penasehat hukum pemohon, Sahroni Iva Sembiring SH, mengatakan, dalam waktu 14 hari terhitung sejak ditetapkan sita eksekusi oleh PN Cirebon, apabila BNI Cirebon tidak melaksanakan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar, maka dengan terpaksa kuasa hukum akan melakukan eksekusi. “Menyusul keluar surat penetapan PN Cirebon 6 September 2010 tentang sita eksekusi atas objek kantor/bangunan Kantor BNI Cabang Cirebon, maka mereka harus menaati apa yang sudah diputuskan pengadilan,” terang Sahroni Iva. Permohonan eksekusi berawal saat Iing Sodikin selaku direktur PT Iraga Sakti Sejahtera dan CV Iraga Sakti mengadakan perjanjian kredit tanggal 11 Maret 1997 berikut perubahannya perjanjian No 10 97.007 10 Agustus 1998 berikut perjanjian fiducia No.1172/FEO 13 November 1997 beserta perjanjian nomor 97.032 tanggal 13 November 1997. Karena krisis moneter, pertumbuhan usaha Iing terkena pengaruh sehingga mengganggu kelancaran usahanya. Kewajiban Iing untuk pembayaran kredit kepada BNI tersendat. Iing lantas mengajukan permohonan program restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan menengah (KUKM) sesuai yang diamanatkan Kepres 56 tahun 2002 seperti diktum pasal 2 ayat (1) dan (2). Kenyataannya, BNI Cirebon melalui KP2LN tetap melelang aset milik Iing yang dijadikan jaminan. “Sesuai aturan, KP2LN harus menghentikan proses lelang atas barang klien kami. Namun ternyata tetap dilakukan,” terang Sahroni beberapa waktu lalu kepada wartawan. (hen)
BNI Lawan Gugatan Rp5 Miliar
Jumat 01-10-2010,06:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :