Priben Jeh, Belum Dikembangkan, Warga Sudah Ajukan Ganti Rugi

Sabtu 22-06-2019,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

 CIREBON–Pengembangan pariwisata pantai di wilayah Kesenden, masih menanti keseriusan investor. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, sejauh ini belum ada pihak ketiga yang memberikan kepastian. Kalaupun ada gambar konsep yang tersebar juga berupa video, besar kemungkinan sebatas perencanaan dari calon investor. “Pemkot belum menerima ada pengajuan. Jadi ini masih jauh sekali,” tuturnya. Seperti diketahui, rencana pengembangan wilayah Kesenden mencuat setelah ada tim yang melakukan validasi kepemilikan tanah pada 10-16 Juni. Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan juga menyatakan minatnya melakukan pembangunan, dengan luas lahan sekitar 10 hektare. Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Dr Pandji Amiarsa menuturkan, perusahaan yang dipimpinnya memiliki perencanaan penataan kawasan pantai. Ini merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap program pemkot. \"Pantai Kesenden memiliki potensi yang cukup besar sebagai destinasi wisata dan kami siap menjadi pengelola,\" ujarnya belum lama ini. Perencanaan ini, lanjutnya, baru memasuki tahap awal. Berupa tahapan inventarisasi dan identifikasi tanah disepanjang Pantai Kesenden, yang dilakukan oleh beberapa orang yang tergabung dalam sebuah tim. Namun para pemilik lahan keburu geger. Juga mereka yang menggarap tanah milik negara. Mereka sudah mengajukan ganti rugi. Ketua RW 10 Samadikun Selatan, Lukman Santoso mengaku tak tahu menahu. Meski wilayahnya ada di lokasi rencana Wisata Bahari Pantai Kesenden, namun tidak ada pembicaraan apapun dengan perangkat warga. “Ini menurut pengakuan warga. Katanya mulai tanggal 10 Juni sudah ada pendataan,” kata Lukman. Validasi yang dimaksud adalah aktivitas tim pendataan dan pengukuran. Mereka melakukan survei juga pemetaan di RW 10 Samadikun Selatan. Dalam tim tersebut beranggotakan 11 anggota yang diantaranya berisi ketua RW di wilayah Kesenden. Namun dalam daftar tersebut, hanya RW 01 Kesenden, RW 10 Samadikun Selatan dan RW 03 Kebon baru yang tidak dilibatkan. Sebelumnya, pada pertemuan 7 Mei pun sebetulnya Lukman tak diundang. Tapi, karena perlu informasi ia akhirnya datang. Sayangnya, ekses dari validasi ini mulai bermunculan. Banyak warga yang tiba-tiba mengajukan permohonan surat ganti rugi tanah garapan. Sudah ada 5 surat permohonan serupa di tangannya. Namun sampai saat ini dirinya belum menandatanganinya. “Kalau sudah begini, pengajuan warga ini harus bagaimana? Ditujukan ke siapa?” tanya dia. (abd/myg)

Tags :
Kategori :

Terkait