Pintu Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar di Langkat Sengaja Dikunci

Minggu 23-06-2019,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

LANGKAT- Bos pabrik korek api gas yang meledak di Langkat, Burhan (37) dan manajer pabrik Lismawarini (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (21/6) lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan intensif, polisi menemukan fakta bahwa faktor kelalaian para tersangka menyebabkan karyawannya tewas terpanggang di dalam pabrik. Polisi mendapati bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci oleh bos pabrik dan manajernya saat jam kerja. Baca: Pabrik Korek Api Gas Terbakar, 21 Pekerja Hangus Terpanggang Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ihwal pintu terkunci menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka. \"Seperti ada standar operasional sendiri (SOP) bahwa pintu depan harus dikunci. Padahal, terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar,\" kata Nugroho, Sabtu (22/6). Dijelaskanya, Burhan bukan pemilik rumah tersebut. Ia diketahui hanya menyewa dari warga sekitar. Lewat penelusuran polisi, usaha korek gas milik warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tidak hanya di sana saja, melainkan di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat. Parahnya lagi, seluruh pabriknya ternyata tidak memiliki standar operasional keamanan serta izin yang belum jelas. \"Usahanya tidak hanya di Langkat saja, Kami cek izinnya ternyata di Kota Binjai ada dua. Semuanya pun sama seperti di sini tidak ada standar pengamanan,\" katanya. Polisi juga masih menelusuri fakta-fakta terbaru mengenai skandal pabrik korek gas ilegal di pinggiran Kota Medan tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya jejaring distributor dan kemunculan pabrik maut lagi setelah kejadian ini. Nugroho mengatakan, penyelidikan masih berlanjut. Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni. Di tempat lain, tim forensik dan dokter DVI Polda Sumut masih melakukan identifikasi jenazah korban di RS Bhayangkara, Kota Medan. Dalam keteranganya, Kasubbid Dokkes RS Bhayangkara Medan, AKBP drg Johari Ginting mengatakan, sebanyak 29 keluarga dari 30 korban telah memberikan laporan ante mortem kerabatnya ke Poa DVU. Dari jumlah itu, baru13 korban yang telah diambil sampel DNA keluarganya. Johari mengatakan, tim DVI membutuhkan satu minggu untuk mendapatkan hasil identifikasi DNA. Mereka juga menemui kendala saat mengambil sidik jari. Dari sekian banyak korban, hanya satu korban yang dapat diambil sidik jarinya, sehingga hanya 1 jenazah itu yang teridentifikasi melalui data primer. Untuk korban lain tidak dapat diambil sidik jarinya. Karena sidik jari dan data sekunder korban sulit diidentifikasi, tim DVI kini fokus pada pemeriksaan gigi dan DNA, tandasnya. Sebelumnya diberitakan, 30 orang tewas setelah terjebak dalam kebakaran pabrik korek api gas, Jumat (21/6) siang. Para korban tewas karena terkurung di ruangan yang terbakar. (fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait