Ada 25 Orang di Pansus RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, 1 Bundel SK Dibawa KPK ke Jakarta

Selasa 25-06-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Gonjang-ganjing turunnya tim KPK ke Kabupaten Cirebon belum usai. Awalnya sorotan tertuju pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, kini mulai tertuju ke DPRD Kabupaten Cirebon. Situasi pun semakin tegang setelah adanya beberapa pengakuan yang terungkap dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra. Ia bernyanyi; mengakui adanya praktik titip-menitip uang demi mulusnya pengesahan Perda RTRW (Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Nomor 7 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Cirebon. Meskipun titip-menitip kepentingan dalam Perda RTRW tersebut sudah dibantah oleh sejumlah pihak, namun dugaan tersebut kembali menguat ketika KPK datang lagi ke Cirebon dan melakukan penggeledahan di gedung DPRD di Sumber, Jumat (21/6) lalu. Informasi yang diterima Radar Cirebon, KPK membawa satu bundel SK Pansus Perda RTRW dalam penggeledahan tersebut. “Ada satu bundel SK Pansus Perda RTRW yang dibawa KPK. Dalam pansus itu ada 25 anggota. Saya tidak tahu apakah itu terkait kasus yang sedang ditangani atau tidak,” ujar sumber Radar yang meminta namanya tidak dikorankan, kemarin. Masih menurut sumber yang sama, Pansus Perda RTRW  memang molor dan tidak sesuai dengan jadwal. Bahkan kalau dihitung hampir lebih dari setahun. Kondisi itu membuat Pemkab Cirebon kelimpungan karena perda yang tak kunjung disahkan.“Sempat tertahan setahun setengah. Bahkan pansus ini sempat dibubarkan dan dibentuk lagi. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalamnya. Termasuk apakah ada yang menerima uang atau tidak, saya tidak paham,” imbuhnya. Pengesahan Perda RTRW pun saat itu seperti dikebut. Bahkan pengesahannya saat itu ditandatangani oleh Plt Bupati Cirebon yang secara kekuatan hukum menurut beberapa pihak sangat lemah.

Tags :
Kategori :

Terkait