DLH Pemprov Jabar Ajak Masyarakat Awasi Pencemaran Air

Selasa 25-06-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pencamaran lingkungan khususnya pencemaran air masih sangat rendah. Padahal, air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Demikian diungkapkan Kasi Pengaduan dan Sanksi Administrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Neneng Setiawan MSi di sela-sela sosialisasi perundang-undangan lingkungan hidup, Senin (24/6). Diakuinya, partisipasi masyarakat terbilang rendah untuk melakukan pelaporan pencemaran air. “Kami  mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup memang sejauh ini belum ada informasi aduan. Namun memang, hasil sosialisasi terdapat beberapa permasalahan yang berada di wilayah kerja mereka,” ujarnya. Pihaknya sberharap masyarakat dapat memahami peran dalam pengendalian pencemaran air. “Paling tidak, mereka dapat menyikapi permasalahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang jelas ada regulasinya,” ujarnya. Walaupun demikian, Neneng menyatakan, indikasi laporan yang menjadi temuan belum dapat dijadikan tolak ukur. Karena, peserta dalam sosialisasi baru setingkat para Kasi Trantib Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Karena salah satu titik tekan dalam pengaduan ke LH menjadi dasar agar dapat ditindak lanjuti lebih lanjut. Makanya jika adanya permasalahan yang ada di lapangan bisa ditindaklanjuti jika laporan masuk terlebih dahulu ketika masuk pada ranah pencemaran lingkungan,” ungkapnya. Neneng menambahkan, peserta yang merupakan penegak perda di tingkat kecamatan ini bisa mengamati secara langsung di wilayahnya apabila terjadi pencemaran lingkungan khususnya air. “Makanya sosialisasi ini bisa disinkronkan antara penegak hukum dan realitas di lapangan. Bahwa kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kegaduhan indikasi pencemaran harus ditinjau ketika menempuh izin. Makanya jika adanya temuan pencemaran lingkungan bisa dijadikan dasar  indikasi pengaduan agar laporan aduanya jelas,” ungkapnya. Sementara itu, Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas lingkungan (PHPKL) DLHD Kabupaten Cirebon Nuralia Sumanti mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang sifatnya administratif dari masyarakat terkait pencemaran air. “Peran serta masyarakat menjadi penting ketika menemukan indikasi pencemaran yang sifatnya komprehensif. Perlu pemberian edukasi dan informasi melalui Kasi Trantib Kecamatan kepada  masyarakat,” katanya. Sehingga, lanjut Nuralia, akurasi dalam pelaporan aduan bisa sesuai dengan mekanisme yang tertera dalam Permen LH Nomor 22 tahun 2017 tentang tatacara mekanisme dalam aduan masyarakat. “Karena aduan dilakukan secara tertulis dan kemudian diverifikasi,” katanya. Dijelaskannya, ada delapan aturan diberikan kepada para Kasi Trantib Kecamatan dalam sosialisasi kali ini. Di dalamnya, kata Nuralia, pengaturan bagi setiap perusahaan yang sudah ada pengawasannya serta laporan per semester. “Jika ada laporan terkait dengan temuan ataupun aduan maka untuk perusahaan sendiri dilakukan pengawasan yang intens sehingga pencemaran untuk perusahaan dapat ditekan,” ujarnya. Untuk petugas pengawas lingkungan secara fungsional, katanya, belum ada namun secara struktural  diatur dalam perbup ada pendelegasian. “Makanya, pejabat fungsional penindakan diserahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Satpol PP yang berfungsi sebagai penegak Perda,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait