Butuh Modal Dasar Rp 13 Miliar jika PDAM Berubah Perumda Air Minum

Rabu 26-06-2019,00:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menjadi Perumda Air Minum Tirta Kamuning, kini mulai dikaji Pansus DPRD Kuningan. Jika Perumda disahkan, maka modal dasar yang dibutuhkan sebesar Rp 13 miliar lebih. Modal dasar itu diperlukan Perumda Air Minum guna kepentingan ekspansi serta pengembangan jenis usaha yang mampu menghasilkan pendapatan untuk daerah. Bupati Acep Purnama mengatakan, pembentukan Perumda Air Minum Tirta Kamuning sendiri lantaran perintah dari undang-undang. Di mana BUMD harus menjadi Perumda. Karena itu diperlukan modal dasar sebesar Rp 13 miliar untuk Perumda Air Minum. “Kalau modal dasar Perumda Air Minum Tirta Kamuning itu sebesar Rp13 miliar lebih. Ini merupakan akumulasi modal yang diperoleh PDAM sejak beroperasi tahun 1988 sampai dengan tahun 2008, yang dijadikan sebagai modal awal pendirian PDAM Tirta Kamuning melalui Perda Nomor 15 Tahun 2008,” jelas Bupati Acep saat memberikan keterangan persnya, Senin (24/6). Sedangkan modal itu, papar Acep, disetorkan sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 73 miliar lebih. Itu merupakan akumulasi modal yang diperoleh PDAM sampai dengan Desember 2018, termasuk di dalamnya modal dasar saat pendirian PDAM Tirta Kamuning tahun 2008. “Nantinya, terkait persyaratan khusus maupun persyaratan dalam pengangkatan dewan pengawas Perumda Air Minum, sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 bahwa ketentuan teknis mengenai pengangkatan direksi dan dewan pengawas PDAM telah dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” terang bupati. Menurutnya, hal itu mencakup pula dengan tata kerja dan pola kerja sekretariat dewan pengawas, akan diatur dalam perbup setelah mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelesaian pekerjaan. “Semoga dengan berubahnya bentuk badan hukum, mudah-mudahan Perumda Air Minum dapat mengupayakan peningkatan pelayanan melalui kerja sama antara badan usaha swasta dengan BUMD sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah,” harapnya. Meski begitu, bupati mengakui bahwa pelayanan PDAM pada beberapa wilayah pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik, terutama di jam-jam puncak pemakaian. Kondisi itu terus diupayakan oleh jajaran manajemen PDAM supaya bisa teratasi. “Berbagai upaya untuk memberikan pelayanan secara bertahap terus dilakukan oleh PDAM, tentunya melalui kajian permasalahan yang dihadapi. Salah satu upaya yang terus kami usahakan adalah proses izin untuk memanfaatkan sumber air baru, yang dianggap potensial dapat pelayanan kebutuhan air minum,” katanya. Akan tetapi, pihaknya menyebut, regulasi dan prosedur yang harus ditempuh oleh PDAM cukup panjang dan berliku. Sehingga dalam realisasinya memerlukan waktu yang cukup lama. “Untuk berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kamuning tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan waktu yang lama. Tapi kami optimistis pembentukan Perumda bisa berjalan lancar. Sebab jika menjadi Perumda, maka akan ada jenis usaha lain yang dikelolanya. Dan ini bisa mendatangkan PAD bagi Kabupaten Kuningan,” pungkas bupati yang dikenal merakyat tersebut. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait