Argasunya Jadi Ladang Galian C, DLH Minta Stop Ada Indikasi Muncul Penambangan di Blok Surapandan

Rabu 26-06-2019,14:35 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Selain Yayasan Al Barokah Gunung Jati, ada operator lain yang melakukan penambangan pasir di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Hadirnya galian ini, kembali menjadikan wilayah selatan sebagai surganya galian tipe c. Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon dari salah seorang pengusaha galian c, kualitas pasir di Kelurahan Argasunya saat ini yang terbaik. Mengalahkan daerah lain seperti Cimalaka, Kabupaten Sumedang. “Sudah saya tes, itu pasirnya bagus sekali. Mungkin paling bagus sekarang ini,” kata pengusaha yang enggan diungkapkan identitasnya itu. Ia juga menolak mengungkapkan hasil tes yang dimaksud. Tapi, diyakinkannya pengujian yang sudah dilakukan bisa dipertanggung jawabkan. Atas dasar ini, ia menilai, tidak heran kalau banyak pengusaha berbondong-bondong melirik kawasan selatan Kota Cirebon. “Teman udah pada lihat ke sana. Mungkin ada juga yang jalan, kecil-kecil,” tuturnya. Dari informasi yang diterima, galian c yang kembali aktif berada di Blok Surapandan. Ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Drs H RM Abdullah Syukur MSi. Menurutnya, galian ini perlu  dicegah untuk menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah melarang pengoperasian backhoe di eks galian c, kecuali yang telah mengajukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidul (SPPL). Larangan ini dikeluarkan karena ada indikasi di dan ada aktivitas penggalian menggunakan alat berat Sayangnya, pihaknya tidak bisa memonitor aktivitas itu, pasalnya tidak mengetahui siapa pemrakarsanya. Karena sampai saat ini yang mengajukan SPPL dan sudah diketahuinya adalah Yayasan Albarokah Gunung Jati. \"Yang yayasan, itu sudah berjalan melakukan penataan seluas 3.400 meter. Jelas siapa pemrakarsanya dan bisa dimintai pertanggungjawaban bila penataan keluar dari SPPL,\" jelasnya. Pihaknya juga bisa melakukan fungsi pembinaan dan juga penindakan. Bila alat berat masih beroperasi, sesuai Perda Kota Cirebon 5/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan penghentian paksa bisa dilakukan oleh Gakkumdu. Yakni Pemkot Cirebon, kejaksaan dan kepolisian. \"Kita tadi coba memanggil pengelolaannya, tapi tidak datang. Kita akan terus cari dan tegas terhadap hal ini,\" ucapnya. Dihubungi terpisah, Solihin dari Yayasan Albarokah Gunung Jati menerangkan, pihaknya hanya mengelola penataan eks galian c di Blok Cibogo. Dan hanya seluas 3.400 meter saja, tidak sampai keluar dari luas tersebut, ini sesuai dengan SPPL yang diajukannya. \"Jelas bukan kami yang di Blok Surapandan. Kami mengelola hanya di Blok Cibogo saja, dan selalu dimonitor oleh DLH. Jadi jangan salah persepsi, semua aktivitas galian di Argasunya adalah yayasan. Itu salah besar,\" tegasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait