Usut E-KTP, KPK Periksa Yasonna Mantan Menpan RB juga Diminta Keterangan

Rabu 26-06-2019,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari. Selain Yasonna, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi. Keduanya diketahui bertugas di Komisi II semasa menjabat sebagai anggota DPR yang melingkupi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria. “Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Itu saja. Kan sama-sama anggota Komisi II, sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang. Itu saja,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6). Yasonna membeberkan, penyidik melakukan konfirmasi perihal risalah rapat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR. Dia mengatakan, sebagian besar keterangan yang ia sampaikan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. “Enggak ada yang beda. Hanya tambahan saja. Kenal enggak Pak Markus, sama-sama anggota komisi II, ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat. Itu aja yang kami cek,” paparnya. Sementara itu, sama halnya dengan Yasonna, Taufiq Effendi mengungkap pemeriksaan kali ini guna mendalami proses pembahasan proyek e-KTP. Ia pun membantah soal kabar yang menyebut adanya pemberian uang saat proses pembahasan tersebut berlangsung. “Enggak ada, enggak ada,” ucapnya singkat. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait proses penganggaran proyek e-KTP. Sejauh ini, Febri mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 113 saksi dari beragam unsur. Di antaranya Sekretaris Jenderal DPR, anggota dan mantan anggota DPR, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, mantan Menteri PAN RB 2004-2009, pengacara, kepala daerah, PNS, Menteri Hukum dan HAM, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “KPK juga mencermati arus uang atau dugaan aliran dana pada sejumlah pihak dalam perkara KTP elektronik. Itu artinya beberapa fakta-fakta yang muncul di sidang tentang indikasi keterlibatan pihak lain juga menjadi perhatian KPK,” ungkap Febri. Semula, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Arif Wibobo. Namun, beliau berhalangan hadir. “Belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran saksi,” kata Febri. Diketahui, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. KPK menduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Dalam persidangan kasus tersebut, Markus bersama pihak lain disebut pernah meminta uang Rp5 miliar kepada Irman pada 2012. Diduga, dari jumlah tersebut, Markus telah menerima Rp4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 senilai Rp1,49 triliun. Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Seperti diketahui, ia juga menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP oleh KPK. Markus Nari sendiri menjadi tersangka kedelapan dalam kasus yang tengah disidik KPK tersebut. Ketujuh tersangka lain telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah dua pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto, bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. (riz/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait