BNN Tolak Pelegalan Rokok Elektronik

Rabu 26-06-2019,19:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sudah ada contoh kasusnya. Karenanya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan pihaknya menolak peredaran rokok elektronik. “BNN menolak peredaran rokok elektronik,” katanya saat diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (25/6). Dikatakannya, BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013. Umumnya yang digunakan adalah narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Menurut Mufti, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba. “Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik,” tuturnya. Diakui Mufti, temuan rokok elektronik yang digunakan untuk narkoba memang belum terlalu banyak. Namun, hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa. “Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap,” katanya. Karena itu, BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan. “Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” ujarnya. Mufti menjadi salah satu penanggap dalam diskusi kelompok terfokus bertema Sinergisme Pengawasan Produk Tembakau “Tinjauan Kebijakan Rokok Elektronik di Indonesia” yang diadakan BPOM. Dalam diskusi tersebut, Pelaksana Harian Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BNN Reri Indriani mengatakan, rokok elektronik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait