Polisi Majalengka Bekuk 3 Pelaku Pemerasan

Kamis 27-06-2019,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka berhasil membekuk tiga pelaku pemerasan. Ketiga pelaku itu adalah ES (26), SL (36) dan RB (30). Ketiga pelaku itu beraksi akhir Mei lalu. Saat itu, ES dan dua rekannya datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota LSM. Mereka datang dan mengancam korban akan melaporkan pada pihak kepolisian karena korban telah memerintahkan seseorang melakukan tindakan abses pada seseorang. Pelaku pun mengaku telah berkoordinasi dengan kapolres dan bupati Majalengka. Belum puas, pada Jumat (14/6), ketiga pelaku kembali datang dan meminta uang Rp 15 juta pada korban dengan alasan yang sama. Namun korban tidak menyanggupi permintaan itu. Korban hanya sanggup membayar Rp 5 juta. Dan uang pun diserahkan pada pelaku. Merasa diperas, korban akhirnya melapor pada petugas kepolisian. Tidak lama, Anggota Satreskrim Polres Majalengka berhasil membeku ketiga pelaku. “Pelaku diancam pasal 368 KUHPidana,” tutur Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait