Kasir Rumas Sakit Gelapkan Uang Rp 700 Juta

Kamis 27-06-2019,08:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - RK (38) karyawan sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon yang bekerja sebagai kasir terpaksa harus mendekam di penjara Polres Cirebon. Perempuan asal Desa Plumbon itu, berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan. Modusnya meminta uang kepada pasien yang berobat melalui jalur asuransi. Jaksa Kejari Kabupaten Cirebon, Dwi Romadoba didampingi Heydy Kasubsi B mengatakan, posisinya menjadi kasir telah dimanfaatkan RK untuk memperdayai pasien. Seharusnya pasien yang menggunakan asuransi atau BPJS gratis malah dimanfaatkannya ditarik biaya. “Jadi modus tersangka ini ketika ada pasien asuransi atau BPJS berobat, yang harusnya gratis di catatan rumah sakitnya diubah menjadi tunai. Dan uang yang masuk langsung dikantonginya. Yang harusnya gak bayar, pasien menjadi bayar,” ujar Dwi kepada Radar Cirebon, usai menyelesaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon ke Kejaksaan (P21 tahap 2),Rabu (26/6). Lanjut Dwi, awal tahun 2019, kebiasaan buruk tersangka tercium oleh pihak rumah sakit. Bermula saat adanya pasien yang datang ke rumah sakit untuk rontgen dan mau mengambil kuitansi. “Saat dicek di data di rumah sakit, pasien sudah dibayar oleh asuransi. Namun, saat dia (pasien, red) ke kasir, ditagih oleh tersangka untuk bayar tunai. Sehingga pasien sempat terheran. Setelah terungkap, pihak rumah sakit langsung melaporkan ke Polres Cirebon,” papar Dwi. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Tipikor mengamankan tersangka pada 30 April 2019 silam. Hasil pemeriksaan, ternyata aksi tersangka sudah dilakukan dari tahun 2017 silam. “Selama 2 tahun tersangka melakukan penggelapan, akibatnya pihak rumah sakit mengalami kerugian mencapai Rp700 juta,” imbuhnya. Akibat dari perbuatannya, RK kini dijerat dengan KUHPidana pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait