Kasus Qomar Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacaranya Siap Buka-bukaan di Pengadilan

Kamis 27-06-2019,09:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus dugaan pemalsuan ijazah S-1 dan S-2 oleh Nurul Qomar dilimpahkan penyidik Polres Brebes ke Kejari Brebes, Rabu (26/6). Pelimpahan tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Ya, Rabu pagi (kemarin) kami kembali ke Brebes untuk pelimpahan ke kejaksaan,” terang Pengacara Qomar, Furqon Nurzaman kepada Radar Cirebon. Tahap ini, kata Furqon, artinya polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Dalam proses pemeriksaan di kejaksaan, diperiksa beberapa barang bukti. Mulai dari berkas daftar riwayat hidup, surat keterangan lulus dan konfirmasi dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sedangkan dugaan pasal yang dituduhkan tetap Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. Baca:  Nurul Qomar Ditahan Polisi, Ini Sebabnya... Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Sementara oleh Polisi Qomar Daftar Pilbup Pakai Ijazah SMA, Kasusnya Tertahan saat Proses Pilkada 2018 Selama proses pemeriksaan, Furqon mengatakan, kondisi kesehatan Qomar drop. Maka, selesai proses tersebut, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Kemudian kejari memerintahkan Qomar diperiksa tim dokter dari Biddokes Polres Brebes. Hasilnya sama, tim dokter menyimpulkan bahwa Qomar mengidap bronkitis akut, asma, dan tekanan darah yang cenderung tinggi. Atas kondisi tersebut, kembali dokter merekomendasi dan menyarankan agar Qomar tidak ditahan. “Ya memang kondisinya seperti itu. Kejaksaan atas dasar saran dari dokter mengabulkan surat permohonan untuk tidak ditahan. Akan tetapi, Qomar diwajibkan wajib lapor tiap Senin-Kamis ke kejaksaan, selama jaksa menyusun surat dakwaan,” jelasnya. Tadi malam, lanjut Furqon, Qomar sudah ada di rumahnya di Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pihaknya belum bisa mengemukakan persiapan atau strategi apa untuk menghadapi persidangan. Tapi, pihaknya akan menelusuri kebenaran dan bukti-bukti yang dijadikan dasar pada perkara ini. Seperti pada berkas surat keterangan lulus, Furqon akan mencari pihak yang membuat atau mengeluarkan surat itu. Apalagi surat keterangan lulus itu dibuat pada 2016, sementara permintaan dari universitas kepada Qomar untuk menjadi rektor terjadi pada 2017. “Yang jelas nanti di persidangan kita akan buka-bukaan. Kita sudah siapkan alat bukti yang kuat,” tandasnya. Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho menjemput paksa Qomar karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Di mana, dua bulan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan pria 59 tahun itu sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. “Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes,” ungkap Tri Agung saat ditemui Radar Tegal (Radar Cirebon Group) di Mapolres Brebes, Selasa (25/6). Ia mengatakan, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka merujuk pada salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. “Pemalsuan ijazah ini diperuntukkan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus. Dan ijazah S-2 dan S-3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta,” tuturnya, seraya menambahkan bajwa Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Data dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait