CIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan kemarin meminta laporan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKDiklat) Kota Cirebon, dalam kesempatan tersebut 6 orang pejabat dari Pemkot dan Auditor belum melaporkan LHKPN nya. Kabid Bangrir BKD Kota Cirebon, Hj. Setia Herawaty S Sos MSi menyampaikan bahwa pejabat yang sudah melaporkan sekitar 92% hanya ada 6 orang yang belum melaporkan. Menurutnya waktu 28 mei 2013 saat sosialisasi & asitensi LHKPN oleh KPK, sebenarnya wajib LHKPN di Kota Cirebon ada 77 orang, sementara yang melapor sebelum sosialisasi ada 20 orang & belum lapor 57 orang. Namun setelah selesai sosialisasi & asitensi wajib lapor LHKPN yang sudah melapor kurang lebih 71 orang. Sementara yang belum melaporkan ada 6 orang, yakni 3 orang pejabat Pemkot dan 3 orang auditor. \"Kalau ditotal sekitar 92% sudah melaporkan mas, pejabat publik yang ada dan memang masih ada waktu,\" katanya. Bagi yang belum, menurutnya masih bisa ditunggu KPK paling lambat seminggu setelah kegiatan kemarin. Namun terpisah Badan Pengawa PDAM, M Rafi tetap mempertanyakan laporan LHKPN harus dari pejabat publik yang ada. Karena disinyalir sebenarnya banyak yang belum memberikan laporan. \"Saya sebagai dewan pengawas sudah langsung melaporkan ke BKD, karena memang dari KPK ke Walikota langsung perimntaan laporannya,\" ujar Rafi Dirinya juga mendesak agar tidak hanya pejabat publik saja seperti Direksi, Dewan Pengawas, Camat, Lurah, Eselon II, melainkan anggota DPRD juga harus dimintakan laporannya. BKD juga harus berani membeberkan kepada publik, meski menyatakan 92% sudah melaporkan namun yang perlu di catat yakni berapa yang diundang dan yang mengisi laporan tersebut. (ari/rcc)
KPK Mintai Laporan Kekayaan Pejabat Pemkot Cirebon
Minggu 02-06-2013,16:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :