Wagub Jabar Sebut Kades Punya Tanggung Jawab Membuat Desa Juara

Selasa 02-07-2019,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIMAHI – Dalam mewujudkan desa juara, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhalul Ulum ingin para kepala desa menjalankan tiga peran yang wajib dilaksanakan. Yakni, menjaga kondusivitas, terlibat dalam pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan warga dengan inovasi. “Jika ketiganya dijalankan dengan sungguh-sungguh, Insya Allah desa-desa di Jawa Barat bisa melesat ke arah yang lebih baik,” katanya saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa Angkatan IV, V dan VI Tahun 2019 bagi Kepala Desa se-Jawa Barat di Aula Kantor BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Senin (1/7). Kemudian, dalam memimpin desa, seorang kepala desa juga harus mempunyai kebijaksanaan. Pasalnya, kebijaksanaan merupakan salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin. “Kebijaksanaan amat diperlukan saat membuat keputusan. Semua hal, kata dia, harus diputuskan dari berbagai sudut pandang dan dengan teori yang tepat,” imbuhnya. Uu menjelaskan, program Desa Juara merupakan salah satu gagasan dari Pemerintah Dearah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan membentuk desa yang memiliki daya saing. Artinya, desa tersebut harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki keunggulan dan kompetensi. “Terpenting, desa bisa menjadi tempat yang nyaman bagi warganya,” jelasnya. Sementara, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Solihin menerangkan, kegiatan pendidikan dan pelatihan tata kelola pemerintahan desa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan pembangunan di daerahnya. “Beberapa materi yang jadi bekal bagi para kepala desa di antaranya terkait tanggung jawab, kemajuan teknologi, kepemimpinan, dan kemampuan membuat inovasi untuk menyejahterakan masyarakat desa,” terangnya. Dia mengatakan, kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala desa dari tujuh Kabupaten di Jawa Barat. Di antaranya Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang. Diklat berlangsung selama 7 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2019. \"Diklat menggunakan metode diskusi dan ceramah dari narasumber kompeten,\" katanya. Dalam pendidikan dan pelatihan ini, lanjut Solihin, para kepala desa akan menghadapi benchmarking sebagai penerapan best practice terkait pengembangan desa. “Hal itu penting sebagai tolok ukur sejauh mana materi tata kelola pemerintahan desa dapat diaplikasikan oleh para kepala desa,” lanjutnya. Setelah mengikuti kegiatan ini secara penuh, para kepala desa akan mendapat sertifikat dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai tanda telah melakukan pengembangan diri. “Insya Allah, semua kepala desa akan mendapatkan hal yang sama. Sehingga, kemampuan kepala desa dan pembangunan desa di Jawa Barat merata,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait