CIREBON - Sejumlah perwakilan RT dan RW Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, meluruk kantor kecamatan setempat, Selasa (9/7) siang.
Mereka merasa tanda tangannya disalahgunakan dan pekerjaan RT/RW dianggap rendah oleh BPD Ujungsemi. Karenanya, mereka menuntut BPD mudur.
Ketua Forum RT, Desa Ujungsemi, Narsiwan menuturkan, BPD menyalahgunakan tanda tangan RT dan RW untuk mencopot Penjabat Desa (Pj) Ujungsemi sebelumya, yakni Alm Maslurun yang telah meninggal sepekan lalu. Mereka marasa bersalah. Karena BPD kala itu meminta tanda tangan RT/RW, dengan dalih memperingatkan kinerja Pj.
“Bukan untuk menurunkan atau memberhentikan almarhum Pj Maslurun. Karena waktu itu BPD bilangnya hanya untuk memperingatkan Pj Maslurun agar tidak mudah memberhentikan RT atau RW. Hingga beliau meninggal, kami merasa bersalah karena belum sempat minta maaf,” sesalnya.
Narsiwan tidak kuasa menahan tangis karena penyesalannya. Untuk menebus dosa, ia hanya bisa meminta maaf kepada pihak keluarga Maslurun.
Namun rencana mediasi kemarin bersama pihak kecamatan, tidak berjalan sesuai rencana. Sebabnya, Dedi Susilo selaku Camat Kaliwedi sedang tidak berada di kantor dinasnya. Akhirnya, perwakilan RT dipertemukan dengan Pj Desa Guwa Lor, Ali.
Namun Ali tidak bisa memberikan solusi atau keputusan mengenai pertemuan tersebut. Ia hanya menampung keluhan RT/RW untuk selanjutnya disampaikan kepada camat.
Bukan hanya mengenai dugaan penyalahgunaan tanda tangan, mereka menuntut BPD untuk dicopot. Tetapi, RT juga merasa dilecehkan atas ungkapan BPD yang memandang rendah tugas mereka.
“BPD telah merendahkan derajat RT dan RW di muka umum. BPD bilang: RT dan RW tuh buat apa sih. Waktu itu, perangkat desa, RT dan RW semua hadir. Jadi kami merasa direndahkan dan dilecehkan,” pungkasnya.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dedi Susilo mengaku belum mengetahui pasti permasalahan tersebut, karena ia belum mendengar secara langsung apa yang menjadi keluhan. “Saya lagi di luar. Kejadiannya belum tahu langsung. Coba tanya ke Pj (Pj yang sedang menjabat, red) saja,” cakapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pj Desa Ujungsemi, Idris menjelaskan, betul ada anggota BPD yang pernah menyampaikan atau mempertanyakan tugas RT dan RW. Namun pernyataan itu bermula dari RT dan RW yang menginginkan dan mempertanyakan gaji mereka yang biasanya Rp1,2 juta namun kini menjadi Rp900.000.
“Awalnya memang RT dan RW di gaji dari Dana Desa (DD) dan APBDes. DD sebesar Rp900 ribu, dan APBDes Rp300.000. Cuma kami juga sudah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bahwa gaji untuk RT dan RW hanya boleh dari DD,” ungkapnya.
“Dari situ mereka mempertanyakan. Akhirnya saat pembagian tunjangan, ada BPD yang nyeletuk, memang apa sih tugas RT dan RW itu,” imbuh Idris.
Mengenai dugaan penyalahgunan tanda tangan, Idris mengaku tidak mengetahui pasti. Yang ia ketahui, Pj sebelumnya atau Alm Maslurun memang telah waktunya berhenti menjabat. “Memang sudah waktunya berhenti yang saya tahu. Waktunya evaluasi, namun tidak bisa berlanjut,” katanya.
Sebagai Pj Ujungsemi, dalam waktu dekat, Idris berencana akan memanggil mereka yang masih merasa tidak puas untuk kemudian mendengar apa yang menjadi keluhan. “Kemarin mereka langsung ke kantor kecamatan. Sangat disayangkan, kenapa tidak lebih dulu ke desa?” ungkapnya. (ade)