BKPSDM Ajak ASN Tingkatkan Disiplin

Selasa 16-07-2019,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menggelar diseminasi peraturan perundang- undangan kepegawaian, dalam upaya meningkatkan disiplin kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, kemarin. Kepada Radar Cirebon, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Supadi Priyatna SH MSi mengatakan, sosialisasi diseminasi hukum dalam rangka peningkatan disiplin ASN, sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, diperuntukan bagi para ASN mulai dari lingkup Kepala Puskesmas, Kepala UPT Pendidikan, Kepala UPT KB, Kepala Sekolah dan lain-lain. \"Sosialisasi diseminasi ini untuk memberikan nutrisi hukum bagi para ASN. Sehingga mereka lebih mengetahui tupoksi maupun larangannya. Di antaranya, sosialisasi produk hukum yang diberikan kepada peserta ialah UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan LAN nomor 18 tahun 2018, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, lalu dikuatkan dengan kebijakan keterbukaan informasi publik dan lain-lain,\" tutur Supadi. Menurutnya, kinerja ASN/PNS bukan lagi dilayani masyarakat, melainkan seluruh ASN harus melayani masyarakat. Sehingga, dapat terwujud sistem pemerintahan Kabupaten Cirebon yang baik. Melalui kegiatan ini, para ASN harus lebih profesional dalam bekerja, hindari persoalan hukum, harus tertib administrasi dan perundang-undangan. \"Kegiatan ini digelar selama lima hari dari tanggal 15 Juli hingga 22 Juli 2019. Adapun pematerinya ialah Kanreg BKN III Jawa Barat, KASN, BKD Provinsi dan DPRD,\" ungkap Supadi usai membuka Sosialisasi Diseminasi di Aula BKPSDM, kemarin (15/7). Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini, dapat mewujudkan ASN yang kompeten dan profesional, serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya. Sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. \"Diharapkan pula, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini. Yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya. Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon,\" katanya. Senada dengan itu, Kasubid Disiplin dan Penghargaan, Yayan Sunarya mengatakan, tujuan digelarnya diseminasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan, pelayanan dan kinerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dikatakannya, kegiatan sosialisasi tersebut juga dalam rangka penyelesaian kasus kepegawaian yang menyangkut disiplin ASN. Khususnya yang tindak pidana korupsi. Makanya, diperlukan edukasi dan pemahaman mengenai penyelesaian kasus kepegawaian. Adapun jenis kasus pegawai negeri sipil, sebutnya, bermacam-macam. Di antaranya adalah pelanggaran disiplin, tindak pidana, terlibat dalam politik praktis dan lain-lain. (via/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait