Ombudsman Buka Rekaman CCTV, Pengawal Tahanan Idrus Marham Diduga Terima Uang

Selasa 16-07-2019,16:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka video rekaman Circuit Closed Television (CCTV) saat mantan Sekjen Partai Golkar yang juga terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 Idrus Marham berobat di RS MMC, Jakarta, Jumat (21/6/2019) lalu. Dalam rekaman CCTV tersebut terungkap pengawal tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial M yang bertugas mengawal Idrus diduga menerima uang sebesar Rp 300.000 dari seorang yang diduga kerabat Idrus Marham. \"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif,\" Kata Kepala Perwakilan ORI, Teguh P. Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Selain berperilaku koruptif, video rekaman juga menunjukkan Idrus Marham tak dikawal dengan ketat oleh petugas Waltah. Idrus juga tak menggunakan borgol dan rompi tahanan. Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan Idrus Marham berada di coffe shop sambil memegang ponsel dengan leluasa. Idrus juga bebas berbicara dengan yang diduga kerabat secara bebas. Lebih jauh, Ombudsman menemukan Idrus Marham selesai berobat dan melakukan pembayaran pada 11.58 WIB. Pihak dokter pun tak mengambil tindakan medis pasca-pukul 11.58 WIB. Namun, Idrus baru kembali ke Rutan KPK pukul 16.00 WIB atau empat jam kemudian \"Bahwa saudra Idrus Marham kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB,\" kata Teguh. Terkait temuan Ombudsman tersebut, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya sudah menemukan dugaan penerimaan uang tersebut oleh M saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) terkait dugaan pelesiran Idrus Marham. Temuan itu juga yang membuat pimpinan KPK memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat M. \"Ya, hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah kami berhentikan dengan tidak hormat,\" tegas Febri saat dikonfirmasi. Febri menegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait dugaan \'pelesiran\' Idrus Marham dilakukan sendiri oleh Direktorat PI KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, Direktorat PI juga mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan oleh KPK. \"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi,\" tegas Febri. Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK memutuskan untuk memperketat izin berobat para tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. \"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus,\" katanya.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait