CIREBON - Meski diprotes sejumlah pihak, namun galian C di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu tetap beroperasi. Bahkan aktivitas penggalian terus dilakukan hingga saat ini. Akibat aksi tersebut, truk pengangkut galian C dari Desa Sinarancang kemarin (1/10) diamankan aparat kepolisian Polresta Cirebon. Truk bernopol E 9326 HA warna putih yang mengangkut pasir ini diamankan berserta sopir dan kernetnya. Kabag Ren Kompol Sutisna SH MH menjelaskan, alasan truk bermuatan pasir dari Sinarancang ini disebabkan melalui jalan di Argasunya yang sebenarnya sudah dipasang patok oleh Pemerintah Kota Cirebon. Apalagi jalan tersebut baru selesai diperbaiki. Namun yang dipersoalkan Sutisna adalah izin dari galian C tersebut ada atau tidak, termasuk izin operasional kendaraan. Menurut dia, pada prinsipnya truk ini tidak ada masalah, yang menjadi pertanyaan galian tersebut memiliki izin atau tidak, termasuk izin operasional kendaraan tersebut membawa galian dan melintasi jalan di Kota Cirebon. “Kita berencana melakukan razia besar-besaran, kalau tidak besok (hari ini red) mungkin Senin. Kalau memang ada izin silahkan saja karena kami tidak menghalangi orang berbisnis,” tegasnya. Sutisna bahkan sempat menanyakan langsung kepada anggota DPRD Kota Cirebon dari fraksi Partai Demokrat, Cecep Suhardiman SH MH terkait izin tersebut. “Ternyata memang benar belum berizin. Dan truk ini akan dikembalikan lagi tetapi tidak diperbolehkan membawa galian C yang belum berizin termasuk melalui jalan Kota Cirebon,” paparnya. Pihaknya menuturkan, akibat hilir mudiknya truk galian C ilegal ini menimbulkan banyak kerugian. Antara lain dari kerusakan jalan yang ditumbulkan, dampak debu dari kendaraan truk bagi masyarakat. Sutisna juga menyesalkan ungkapan pengusaha yang mengaku sudah mendapatkan izin langsung dari kapolres. “Yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin adalah bupati atau walikota atau gubernur,” terangnya. Pemilik truk, Ronald mengakui jika kendaraan yang diamankan Polresta adalah miliknya. Dia menjelaskan truk miliknya yang memuat galian C dari Desa Sinarancang sebanyak 4 unit dan disewakan kepada pengusaha galian bernama Piter. Dalam sehari truknya disewa Rp40 ribu dan mulai disewa sejak 3 hari lalu. “Kata Piter galian C Sinarancang sudah memiliki izin. Malahan izinnya langsung dari Kapolres,” pungkasnya. Sementara itu, Samari, sopir truk mengatakan, truknya mengangkut galian C dari Desa Sinarancang dan distop di Penggung ketika hendak membawa pasir ke Ciperna. (abd)
Truk Galian C Diamankan Polresta
Sabtu 02-10-2010,06:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :