Penting Amankan Aset Negara, Begini Caranya

Kamis 18-07-2019,02:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KOTA BANDUNG - Aset adalah modal kekayaan. Pentingnya menjaga serta mengamankan aset akan terasa saat sengketa perebutan aset muncul, baik yang melibatkan perseorangan, badan hukum, maupun lembaga. Karena itu, ada baiknya pemilik aset sejak awal melakukan tiga cara mendasar untuk mengamankannya. Yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik. Hal itu disampaikan A Joni Minulyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dalam diskusi \'Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara\' di Gedung Indonesia Menggugat, Selasa (16/7). Terhadap aset negara, dia menegaskan pentingnya pengamanan administrasi berupa Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti hak atas aset sekaligus bentuk perlindungan hukum yang sah. Baca:  Pihak Ketiga Wajib Miliki Legal Standing dan Relevansi dalam Sengketa Aset Negara Koridor Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Negara \"Misal ada sebidang tanah, sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014, harus disertifikatkan atas nama pemerintah pusat atau daerah. Siapa pun yang klaim tanah aset, harus punya sertifikat,\" kata Joni. Selain itu, pengamanan fisik dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah berupa pagar batas. Memasang tanda kepemilikan tanah, hingga melakukan penjagaan. Bagaimana jika masyarakat merasa memiliki hak atas aset barang milik negara/daerah tersebut? Joni berujar ada koridor hukum yang harus ditempuh, sehingga nantinya bisa menelurkan putusan yang memberikan keadilan. Aduan berupa penguasaan tanah ada dalam ranah Pengadilan Negeri. Sementara terkait keabsahan sertifikat tanah masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. \"Putusan harus sudah memenuhi kriteria keadilan prosedural yang memuat bukti sah dan keadilan substansial sehingga para pencari keadilan mau menerima putusan pengadilan,\" ucap Joni. Sementara menurut Cecep Ismail, Kepala Seksi Penanganan Perkara Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, BPN hadir untuk menjalankan prinsip administrasi dan legalisasi. Soal adanya sengketa terkait aset negara, Cecep tidak memungkiri faktor perkembangan zaman yang membuat tanah dari tidak bernilai menjadi sangat berharga. Untuk itu, BPN mengajak instansi-instansi melakukan MoU aset untuk memperkuat hak. \"Karena seringnya pemerintah atau pemilik aset, asetnya banyak, tapi tidak dipelihara. Kami jemput bola, dalam arti meminta kepada instansi-instansi untuk MoU penertiban aset sebagai bentuk inventarisasi,\" kata Cecep. \"Karena (bisa, red) tadinya objek tidak menarik, tapi perubahan zaman dan tingkat ekonomi, jadi menarik bagi semua orang. Maka munculah pihak yang mengklaim objek tersebut. Kami juga punya tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah bekerja sama dengan kepolisian,\" tutupnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait