Eks Plt Kadis PUPR Kota Cirebon Divonis 1 Tahun

Selasa 30-07-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Para terdakwa kasus korupsi proyek Jl Rinjani Raya-Jl Bromo dan Mahoni Raya Kota Cirebon divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Mereka dinyatakan bersalah hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp205 juta. Kelima terdakwa antara lain mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon Yudi Wahono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumargo serta pihak swasta yakni HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila. Sidang vonis proyek senilai Rp599 juta tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim Sudira dan Daryanto serta M Nawawi selaku anggota. Selain sanksi pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Khusus untuk tiga terdakwa dari pihak swasta, majelis hakim membebankan biaya pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp205 juta. Namun uang itu seluruhnya telah dibayarkan pada saat proses penyidikan dan pada saat persidangan. Majelis hakim membacakan putusan para terdakwa secara terpisah. Diawali dengan putusan terdakwa dari unsur pemerintahan yakni Yudi Wahono dan Sumargo, disusul terdakwa dari pihak swasta, yakni HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila. Suyono merupakan pemilik CV Rajawali, sedangkan Daniel sebagai peminjam bendera yang mengikutkan lelan. Adapun Kadila sebagai pelaksana proyek meski namanya tidak tercatat sebagai bagian dari CV Rajawali. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa dinyatakan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Usai pembacaan putusan, satu persatu para terdakwa menyampaikan tanggapannya di depan majelis hakim. Dalam pernyataannya, seluruh terdakwa dengan tegas menerima putusan hakim dan akan menjalankan hukuman sebagai tanggungjawab atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. “Kami menerima dan tidak akan mengajukan banding,\" ujar Yudi Wahono melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman. Hal senada disampaikan terdakwa HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila. Mereka menerima putusan tersebut, terlebih putusan hakim di bawah tuntutan jaksa. Jaksa pada sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (19/6) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta. “Kalau kami kuasa hukum menyarankan untuk banding, karena menurut kami masih ada peluang untuk bisa bebas. Tetapi lagi-lagi kami menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa, saat terdakwa bilang menerima, kami pun sama,” ujar Afroyim, kuasa hukum terdakwa Daniel De Fretes usai sidang. Di sisi lain, jaksa penuntut umum Kejari Kota Cirebon masih belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan hakim. Meski tidak sesuai dengan tuntutan, saat ditanya majelis, JPU menjawab masih pikir-pikir. “Karena kami perlu berkoordinasi dulu dengan tim. Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Sidrotul Akbar. Selain sidang vonis, majelis hakim juga menggelar sidang kedua dengan terdakwa lain dalam proyek yang sama, yakni Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya. Keduanya merupakan terdakwa dari pihak konsultan pengawas, yakni PT Yodya Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Agenda pada sidang kedua ini adalah pemeriksaan para saksi, yang tak lain 5 terdakwa yang baru saja menjalani sidang vonis. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya masing-masing, Yudi Wahono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumargo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tiga terdakwa lain yakni HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila sebagai pihak swasta atau pelaksana proyek. Skandal korupsi proyek Jl Rinjani Raya-Jl Bromo dan Jl Mahoni Raya mencuat setelah Polres Cirebon Kota mengendus adanya praktik korup dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2017. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya mengumumkan penetapan tersangka tahap pertama pada Senin 14 Januari 2019. Pada Jumat 18 Januari 2019, berkas tersangka Yudi Wahono dinyatakan lengkap atau P21. Kasus berlanjut, berikutnya pada 31 Januari 2019, polisi mengumumkan 4 nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni Sumargo, HM Suyono, Daniel Defretes dan Kadila. Lalu, pada tahap ketiga muncul tersangka Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya. Keduanya sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Febri dan Tisna merupakan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (day)

Tags :
Kategori :

Terkait