JAKARTA-Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bareskrim Mabes Polri sepakat akan menindak financial technology (fintech) atau pinjaman online ilegal. Terlebih fintech yang telah melakukan pengancaman. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan ada 6 kategori kejahatan dalam fintech illegal. Yakni sadap data, penyimpanan data pribadi, pengiriman gambar porno yang mengarah ke pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan ilegal akses. “Keenam kategori ini kita bisa jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech-fintech ilegal tersebut,” kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (2/8) . Di tempat yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim pihaknya telah menghentikan operasional 177 fintech ilegal, dan 826 Peer-to-Peer (P2P) lending ilegal sepanjang Januari-Agustus 2019. Menurut Tongam, 177 fintech ilegal yang telah dihentikan terdiri atas kegiatan 117 trading forextanpa izin, 13 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasicryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. Lebih jauh, kata Tongam, berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server fintech tersebut, sebanyak 42 persen tidak diketahui asalnya, kemudian 22 persen dari Indonesia, lalu 15 persen dari AS, dan sisanya dari berbagai negara lain. (mhf/gw/fin)
Bareskrim Garap Fintech Ilegal
Sabtu 03-08-2019,21:02 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :