CIREBON - Pasca padamnya listrik yang terjadi pada Minggu (4/8), PLN berhasil menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan. Hingga pagi (7/8) kemarin, pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW. Dengan 23 GITET telah beroperasi.
Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani menuturkan, kestabilan sistem akan terus dijaga. Adapun untuk pemulihan beban padam wilayah DKI Jakarta pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB, Senin (5/8).
Beban puncak listrik Rabu (7/8) di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW. \"Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini,\" tuturnya.
Adapun pembangkit yang sudah menyala adalah PLTU Suralaya 7 unit, Pembangkit Cilegon 1 unit, Pembangkit Muara Karang Blok 1 dan 2, PLTU Muarakarang 2 unit, Pembangkit Priok Blok 1-4, PLTU Lontar 3 unit, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, PLTU Labuan 1 unit, PLTU Lestari Banten Energi, PLTP di Jawa Barat, Pembangkit Muaratwar blok 1 sd 5, PLTU Cirebon Electric Power, PLTU Indramayu 2 unit.
\"Yang rencana akan masuk sistem (proses sinkron) di malam ini (7/8) yakni PLTU Pelabuhan Ratu 1, PLTU Pelabuhan Ratu 3, dan PLTU Suralaya 1,\" ungkapnya.
Selain itu, semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal. Sementara sebelumnya, PLN juga memberikan informasi terkait adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.
\"Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama,\" tukasnya. (apr)