Lagi, Polres Kuningan Bekuk Pengedara Pil Koplo

Jumat 09-08-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Kuningan. Adalah DH alias Denol (30) warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmula, Kabupaten Kuningan dibekuk petugas saat mengedarkan obat haram tersebut, belum lama ini. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan Denol dilakukan pada Senin (5/8) sore lalu di sebuah kebun pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Kramatmulya. Denol yang kala itu sedang nongkrong menunggu calon pembeli dibekuk petugas dan mendapati barang bukti ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, Dextromethorphan, Heximer dan Trihexyphenidyl. \"Dalam penangkapan tersebut kami dapati pelaku membawa tas yang ternyata di dalamnya terdapat ratusan butir obat terlarang berikut uang tunai Rp42.000 diduga hasil penjualan. Atas temuan tersebut, pelaku langsung bawa ke Mapolres Kuningan untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Dedih kepada Radar Kuningan. Dedih mengungkapkan, penangkapan Denol dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan perilaku pelaku sebagai pengedar obat-obatan. Hingga akhirnya petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap pelaku dan mendapati barang haram tersebut. \"Dari keterangan pelaku barang haram tersebut milik temannya warga Jalaksana yang identitasnya sudah kami kantongi. Informasi ini pun akan kami kembangkan untuk mengungkap terus jaringannya,\" ujar Denih. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Denol, lanjut Dedih, petugas menemukan barang bukti berupa delapan strip obat jenis Tramadol, tiga strip obat jenis Trihexyphenidyl, 115 butir obat jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Dextromethorphan serta uang hasil penjualan Rp42.000 yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam yang dikenakan oleh tersangka. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait