Wow, Anggota DPRD Dijamin BPJS Kesehatan Kelas Satu

Selasa 20-08-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-DPRD Kota Cirebon menghelat rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan KCU Cirebon di Griya Sawala. Pertemuan tersebut untuk membahas keikutsertaan anggota DPRD periode 2019-2024 sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Sementara Fitria Pamungkaswati. Hadir sejumlah anggota DPRD dan perwakilan BPJS Kesehatan KCU Cirebon. Perwakilan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Oom Komariah mengatakan, sejak dilantik anggota dewan berhak mendapatkan layanan BPJS. Begitunjuga proses pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif dari instansi dengan melampirkan fotokopi KK, KTP, SK pengangkatan dan slip gaji. Anggota dewan beserta keluarganya mendapat layanan kesehatan kelas satu. “Tidak ada perbedaan layanan medis dengan kelas 2 dan 1, yang membedakan fasilitas kamar saja,” kata Oom, memberikan penjelasan. Dalam kesempatan itu, dibahas beragam persoalan layanan kesehatan yang kerap menerpa BPJS Kesehatan. Seperti tunggakan iuran, pemberian obat, hingga ketersedian kamar rawat inap bagi peserta BPJS. BPJS Kesehatan, kata Oom, membuka ruang bagi siapa saja apabila ada masukan yang membangun. Tentu hal itu dapat berkontribusi meningkatkan kualitas pelayanan. “Sosialisasi terkait pelayanan terus kami lakukan, namun jika masih dibutuhkan, kami siap datang memberi penjelasan,” tuturnya. Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik berharap pertemuan dengan BPJS tidak hanya sekali ini saja, akan tetapi bisa berkelanjutan agar pelayanan BPJS Kesehatan maksimal dan permasalahan layanan JKN di Kota Cirebon dapat terselesaikan. Menurut Fitrah, banyak sekali keluhan di masyarakat, salah satunya terkait tunggakan iuran, itu sangat rumit. “Ke depan mudah-mudahan bisa mengundang kembali BPJS, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk membahas lebih dalam,” ucapnya. Anggota DPRD Yusuf menyampaikan persoalan yang kerap terjadi dan dialami masyarakat. Misalnya, harus naik kelas karena kamar penuh dan lain sebagainya. Padahal semestinya tidak demikian. Sebab, pemegang kartu JKN mesti mendapatkan pelayanan yang sama. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait