ARJAWINANGUN- Seorang resedivis kambuhan asal Desa Gebang Sari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon Wasyudi alias Pacet berhasil ditangkap petugas Mapolsek Arjawinangun. Selasa sore di rumahnya. Saat itu ia sedang bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian sebelum digelandang. Ditangkapnya Wasyudi pelaku DPO jambret itu, berdasarkan pelacakan petugas. Tersangka sebelumnya menjadi target penangkapan dalam kasus penjambretan seorang wanita paruh baya bernama Mafthuka (40th) saat mengendarai motornya di Jalur Bypas Arjawinangun. Kapolsek Arjawinangun, Kompol Lalu Wira Sutriana. menuturkan tersangka berhasil ditangkap karena sudah satu tahun buron dari pengejaran petugas. Dia merupakan spesialis jambret Pantura. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni dompet yang berisikan uang tunai Rp700 ribu rupiah dan 1 buah HP merek nokia. Sebelumnya,tersangka lainnya bernama Darka alias Kako sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah divonis satu tahun enam bulan. Atas perbuatannya,tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(bey) Lebih jelas sima di Wewara Petang RCTV Pukul 18.00
DPO Jambret Spesialis Pantura Ditangkap Polisi di Rumahnya
Jumat 14-06-2013,14:58 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :