Gadis 15 Tahun Digilir 3 Pria

Minggu 03-10-2010,21:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tiga Pelaku Sudah Diciduk, Mengaku Suka Sama Suka MAJALENGKA- Seorang gadis berumur 15 tahun digilir tiga pria dalam satu malam. Warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini diperdayai di dua lokasi berbeda, Senin malam lalu. Para pelaku yang sudah ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka mengaku melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Data yang dihimpun Radar, tiga pelaku yang sudah diciduk itu antara lain As (18) dan Ya (25), keduanya warga Blok Pejaten, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, serta Ed (18) warga Blok Jumat, Kelurahan Sindangkasih. Di hadapan polisi ketiganya terang-terangan mengakui telah meniduri korban. Itu dilakukan setelah menonton hiburan dangdut di Blok Cikowoan, Desa Cengal, Kecamatan Maja. Tersangka As mengatakan, ia pertama kali bertemu dengan korban sekitar pukul 22.00. Itu pun diperkenalkan oleh seseorang dengan inisial Mi (20). Dikatakan As, korbanlah yang mengajak dirinya untuk kabur dengan alasan sedang ada masalah keluarga. Selanjutnya, sebut As, dirinya membawa sang gadis dengan sepeda motor ke rumah kakeknya di Desa Cengal. Sekitar pukul 01.00 dini hari, tambah As, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar di rumah kakeknya itu. Tidak sampai di situ, As menemui rekan-rekannya. Selanjutnya, dengan satu sepeda motor yang ditumpangi empat orang, korban dibawa ke rumah kerabat As yang lain. Di lokasi kedua itu, dua teman As yakni Ya dan Ed, ikut meniduri korban secara bergantian. “Kami tidak melakukan pemerkosaan karena perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka. Kami tidak memberikan minuman atau obat,” tambah Ya membenarkan cerita As dan Ed. Ya menambahkan, keesokan harinya dia sempat memberi uang pecahan Rp10 ribu kepada korban. Sementara Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIK melakui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitohang SH mengatakan, ketiga tersangka diciduk di tempat berbeda. Diakuinya, diamankannya ketiga tersangka atas laporan orang tua korban. Ketiganya, kata Luhut, dijerat dengan pasal 82 UU RI Tahun 2005 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun. “Kami masih terus memeriksa para tersangka,” ujar Luhut saat pemeriksaan, kemarin. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait