Dana Kompensasi Debu Batu Bara Pelabuhan Cirebon Berujung Laporan Warga Pesisir Panjunan

Selasa 18-02-2020,22:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dana kompensasi dampak debu batu bara dipersoalkan sejumlah warga. Kelompok masyarakat Pesisir Panjunan mendatangi Reserse Polres Cirebon Kota untuk menanyakan pelaporan yang sebelumnya telah dibuat.

Salah seorang pelapor, Kasno Hardiwan mengatakan, selain menanyakan kelanjutan pengaduan yang mereka berikan sebelumnya, mereka juga membawa dokumen baru untuk memperkuat pengaduan mereka.

“Ada bukti-bukti baru yang kita bawa. Kita juga lengkapi dengan data-data pendukung,” kata Kasno, kepada Radar Cirebon, Senin (17/2).

Disampaikan dia, tujuan mereka melakukan pengaduan adalah memastikan dana kompensasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat di sekitar Pelabuhan Cirebon digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selama ini, dana kompensasi yang diberikan oleh pengusaha bongkar muat (PBM) kepada masyarakat yang terdampak debu batu bara tidak dirasa signifikan.

Seperti diketahui, dana kompensasi yang diberikan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Cirebon (APBC) sesuai dengan kesepakatan tahun 2016 adalah sebesar Rp1.300/Metrik Ton (MT). Rincianya, Rp300 untuk operasional forum dan Rp1 ribu untuk masyarakat.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh masyarakat Pesisir Panjunan, pada tahun 2019 besarnya volume bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon mencapai 3.187.366.233 MT. Dengan demikian, seharusnya dana yang menjadi hak masyarakat adalah sebesar Rp956.209.869.

2

Namun yang diterima, total hanya Rp323.019.000. Ia pun meminta kepada pihak Forum Panjunan Bersatu (FPB) yang menjadi pihak penerima dana kompensasi dari pengusaha untuk menjelaskan.

“Ada selisih sekitar 66,38% dana kompensasi yang tidak tahu ke mana. Sementara penggunaan yang diterima setiap bulannya saja kita tidak tahu untuk apa? Belum lagi yang tahun 2018,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, warga lainnya, Ecep DM mengatakan, selama ini pengelolaan dana kompensasi sama sekali tidak dirasakan. Warga RT 03 RW 10 Pesisir Utara Panjunan itu mengaku sudah beberapa kali menanyakan kepada pengurus RW setempat. Namun, pengurus RW maupun dari FPB tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

“Memang ada sih bantuan. Tapi kalau kita sakit atau meninggal saja. Itu kalau dari warga ada yang mengancam untuk membongkar. Baru memberikan santunan. Jumlahnya nggak besar,” ungkapnya.

Disebutkan Ecep, RW 10 melihat proporsinya seharusnya mendapat bagian 30 persen dari total keseluruhan.

Atas laporan ini, Ketua FPB, Heri Pramono membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Selama ini dana kompensasi yang diberikan oleh para pengusaha batu bara itu telah dikelola sudah sesuai dengan peruntukannya.

Ia menuding, orang orang yang melakukan pengaduan tersebut hanyalah kelompok yang sakit hati. “Dana kompensasi yang telah masuk itu sudah kita kelola sesuai peruntukanya,” katanya.

Dipaparkan dia, FPB bersama forum ketua RW telah melakukan kesepakatan terkait dengan persentase peruntukanya. Dan dana kompensasi itu telah ditransfer kepada masing-masing RW. “Kita siap membuka bukti-buktinya,” tegas dia.

Tags :
Kategori :

Terkait