PANGENAN - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon turun ke daerah pemilihan masing-masing, untuk melakukan sosialisasi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang penataan, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam Raperda tersebut banyak yang dibahas mengenai regulasi tentang penataan pasar tradisional dengan pasar modern. Menurut, Aan Setiawan anggota DPRD asal dapil VII harus ada jarak antara pasar tradisional dan modern demi menjaga kelangsungan usaha para pegadang. \"Jaraknya 500 meter antara pasar tradisional dengan pasar modern atau toko modern,\" katanya. Kemudian, dalam Raperda ini juga disebutkan harus ada pola kemitraan antara toko modern dengan masyarakat sekitar atau UMKM. Sehingga, pasar atau toko modern ini bisa ikut mensejahterakan masyarakat. \"Harus ada simbiosis mutualisme,\" imbuhnya. Pihaknya berharap Raperda ini bisa segera disahkan agar bisa membantu perokonomian masyarakat. (jun)
Harus Ada Jarak antara Pasar Tradisional dan Modern
Senin 17-06-2013,13:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :