Terbukti Curi Masker, WNI Dipenjara di Hongkong

Minggu 23-02-2020,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

HONGKONG - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ms didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hongkong, Jumat (21/2).

Dalam peristiwa terjadi yang terjadi, Senin (17/2) itu, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat minggu bagi Ms. Selain itu, ia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hongkong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

KJRI Hong Kong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

”Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai,\" kata Konjen RI di Hongkong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya.

Perbuatan pria berusia 35 tahun itu dinilai sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hong Kong. Karena saat ini warga Hong Kong sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.

Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Ms di penjara.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hongkong. Agar terhindar dari permasalahan hukum.

2

Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hongkong. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait