Kronologi Pernyataan Wanita Berenang Bisa Hamil

Minggu 23-02-2020,19:12 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Wanita bisa hamil bila berenang di kolam renang umum dengan pria, menjadi kontroversi. Rupanya, pernyataan itu terlontar dalam sebuah konfrensi pers, Jumat (21/2). 

Saat itu, salah satu wartawan media daring menanyakan perihal kasus aborsi. 

Sitti Hikmawaty menanggapi bahwa aborsi sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.

\"Semua anak itu memiliki hak untuk hidup,\" ujar Sitti.

Kemudian dia menyebutkan, proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur. 

Dijelaskan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang dengan pria.

Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).

2

\"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,\" ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPAI Susanto mengklarifikasi pernyataan dimaksud. Kata Susanto, sikap KPAI tidak seperti narasi di media yang tersebar.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut,” ucap Susanto dalam keterangan tertulisnya.

“Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar,” tambahnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait