Walikota Perintahkan Penanganan Ku Tiong dan Matangaji

Senin 24-02-2020,11:53 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH dalam rapat internal dengan sejumlah kepala dinas menegaskan, akan menyusun dan menetapkan beberapa langkah untuk menangani Ku Tiong dan Situs Matangaji.

\"Langkah-langkah ini akan disusun oleh Asisten Daerah Pak Sumantho. Untuk Ku Tiong akan ditetapkan sebagai tanah milik negara untuk ruang terbuka hijau,\" jelasnya seusai rapat internal di Balaikota, Senin (24/2).

Selain itu, kata Azis, pihaknya akan mengurus hak pakai atas tanah Ku Tiong kepada BPN Kota Cirebon. Agar pemkot miliki dasar untuk pemanfaatan tanah tersebut.

Meminta DKOKP mencari referensi dari buku maupun sejarawan, agar status Situs Pangeran Matangaji ini jelas. Bila ini benar merupakan situs, maka pihaknya mempunyai kewajiban untuk melindunginya.

\"DKOKP bisa meminta pihak balai cagar budaya untuk mencari referensi atau mengklarifikasi situs tersebut. Nanti segera diputuskan apakah bangunan di sana merupakan situs atau bukan,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait