KPU: Syarat Dukungan Terpenuhi

Senin 24-02-2020,13:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyatakan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Toto Sucartono SE MBA-Deis Handika, memenuhi syarat jumlah dukungan. Hal ini disampaikan, setelah tim verifikasi melakukan penghitungan secara maraton atas dokumen yang telah diterima.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fathoni menjelaskan, dari 127.123 dokumen dukungan yang disampaikan, 126.492 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Berkurang 599 dokumen, dari berkas awal yang disampaikan. “Sesuai syarat jumlah minimal 87.959 dukungan atau 6,5 persen dari DPT Kabupaten Indramayu sebanyak 1.353.210, maka berkas dukungan yang disampaikan, dinyatakan diterima karena telah memenuhi syarat,” tuturnya kepada Radar Indramayu, Sabtu (22/2).

Ditambahkannya, berkas dukungan yang telah diterima akan dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Februari. Hal ini dilakukan untuk memeriksa data kependudukan di KTP, disesuaikan dengan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk memberikan dukungan. “Bisa saja mereka (pemberi dukungan, red) merupakan anggota TNI-Polri, ASN maupun perangkat desa. Sesuai regulasi, mereka tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan,” imbuhnya. Sedangkan tahap akhir verikasi adalah berupa verifikasi faktual di lapangan. “Jika setelah verifikasi faktual jumlahnya ternyata kurang dari syarat jumlah minimal dukungan, maka bakal pasangan calon masih bisa mengajukan berkas dukungan tambahan. Dengan syarat 2 kali lipat dari jumlah kekurangannya,” jelasnya.

Sedangkan, Kasubag Humas dan Teknis KPU Indramayu, Dimas Pria Yudistira LLM menambahkan,  penyebaran dukungan calon independen sesuai aturan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Indramayu. Sementara dukungan Kang Toto-Deis justru tersebar di 31 kecamatan atau seluruh kecamatan. “Jadi jumlah berkas dukungan yang diserahkan ke KPU dan penyebaran dukungan tersebut sudah memenuhi syarat, jadi bisa kami terima dan sudah dituangkan dalam berita acara,” jelas Dimas.

Lebih lanjut, dikatakan Dimas, pasangan Toto Sucartono-Deis Handika masih harus menghadapi dua tahapan lagi, yakni tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Dijelaskannya, verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Sementara verifikasi faktual akan dilakukan oleh PPS.

Sementara itu, bacabup dari jalur perseorangan, Toto Sucartono SE MBA menyampaikan apresiasi atas kerja keras serta profesionalitas KPU Kabupaten Indramayu. Ia bahkan turut memantau, hingga proses penghitungan berkas dukungan selesai dilaksanakan. “Terima kasih kepada KPU Kabupaten Indramayu yang telah fair melakukan penghitungan. Keberadaan saya disini adalah sebatas untuk memberikan dukungan kepada tim yang bekerja keras hingga larut malam,” tegasnya. (oet) 

Tags :
Kategori :

Terkait