Pertek Dinilai Hambat Investasi Properti di Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan BPN

Senin 24-02-2020,22:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

POLEMIK antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Badan Pertanahan Nasisonal (BPN) Kabupaten Cirebon belum kunjung tuntas sejak November 2019. Akibatnya, investasi properti senilai Rp300 miliar mandek. Sekitar 6 ribu unit sampai 12 ribu unit rumah tak jadi dibangun.

Polemik itu terkait Pertimbangan Teknis atau Pertek dari Badan Pertanahan Nasisonal (BPN) Kabupaten Cirebon. Ada pemahaman berbeda antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan BPN dalam membaca Perda RTRW No 7 Tahun 2018.

Pemahaman penafsiran terkait Pertek BPN menjadi penyebab utama misskomunikasi antara pihak PBN dengan Pemkab Cirebon. Para investor pun ragu masuk Kabupaten Cirebon akibat polemik yang tak kunjung tuntas sejak November 2019.

Bupati Cirebon Imron menyatakan Pertek BPN menghambat investasi di Kabupaten Cirebon. Tapi, BPN tetap pada pendiriannya; harus sesuai aturan!

Ketika persoalan ini pertama kali muncul, Radar Cirebon pernah mendapat pernyataan langsung Kepala BPN Kabupaten Cirebon Luthfi Zakaria. Ia mengatakan, Pertek BPN aturannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“PP tersebut mengatur bagiamana sebuah perorangan atau badan hukum mau melakukan usaha. Di PP ini juga diatur secara elektronik. Namanya lembaga OSS yang ada di pusat, di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal,” jelasnya.

Baca juga

2

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai

Jadi, kata Luthfi, pengusaha tak usah repot-repot. Cukup di rumah bisa mengurus izin lokasi perizinan. Dikatakan, PP 24 Tahun 2018 sudah diterapkan sejak Juni 2018 lalu. Namun, polemik pertek baru muncul menjelang akhir tahun 2019.

“Berkas sebetulnya sudah lama numpuk di BPN. Kemudian, pengembang menanyakan itu setelah satu tahun. Hingga akhirnya ramai kaitan pertek,” paparnya.

Dia mengaku akan melaporkan polemik pertek tersebut ke pusat. “Saya hanya jalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Semua pelayanan perizinan harus terintegrasi. Semua harus sesuai dengan pertek yang kami keluarkan,” terangnya.

Terkait adanya ketidaksinkronan antara tata ruang yang dimiliki BPN dan Pemkab Cirebon, menurutnya itu tidak mungkin terjadi.

Karena mneurutnya, pertek BPN saat ini sesuai dengan Perda RTRW yang dikeluarkan Pemkab Cirebon tahun 2018. Sementara pertek sendiri mulai diberlakukan bulan Juni tahun 2018.

Tags :
Kategori :

Terkait