Buka Zona Baru Harus Revisi Perda RTRW

Selasa 25-02-2020,09:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Zona Industri di Kabupaten Cirebon mencapai 10 ribu hektar. Tersebar di beberapa kecamatan. Wilayah Barat Cirebon dan Wilayah Timur Cirebon (WTC). Jumlah tersebut ditetapkan melalui Perda RTRW tahun 2018-2038.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Suratmo SSos MSi mengatakan, Kecamatan Plered tidak masuk dalam zona industri. Sebab, di dalam Perda RTRW pasal 41 yang menyatakan, kawasan peruntukan industri menengah dan besar hanya 16 kecamatan.

Enam belas kecamatan itu adalah Susukan, Gempol, Ciwaringin, Arjawinangun, Kapetakan, Palimanan, Plumbon, Depok, Greged, Mundu, Pangenan, Astanajapura, Gebang, Pabedilan, Losari, dan Ciledug.

\"Kesimpulannya, di dalam Perda RTRW, Kecamatan Plered tidak termasuk zona industri,\" jelas Suratmo kepada Radar Cirebon, kemarin (24/2).

Menurutnya, tidak memungkinkan untuk membuka zona baru. Sebab, harus merevisi Perda RTRW. Sementara perda tersebut baru disahkan tahun 2018 lalu. \"Yang namanya revisi itu minimal lima tahun. Itu pun kalau simpangannya di atas 20 persen,\" jelasnya.

Sementara untuk kawasan peruntukan Industri Agro meliputi Kecamatan Sedong, Greged, Lemahabang, Pasaleman dan Kecamatan Astanajapura. Namun, ada Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dari sudut pandang pertumbuhan ekonomi.

\"Nah untuk Kecamatan Plered, masuknya KSK Industri Sentra Batik Cirebon. Yakni Kecamatan Plered, Weru dan Ciwaringin,\" terangnya. Dia menjelaskan, KSK itu juga meliputi Industri dan Pergudangan Wilayah Barat, di Kecamatan Gempol, Susukan, Kaliwedi, Ciwaringin dan Kapetakan. Sementara di WTC Kecamatan Mundu, Astanajapura,  Pangenan, Gebang, Losari, Pabedilan dan Greged.

2

\"KSK ini nantinya diatur lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan dalam peraturan daerah,\" terangnya.

Dia menambahkan, untuk kawasan peruntukan pertambangan seluas kurang lebih 1.005 hektar, yang terdiri atas tanah urug, pasir batu, pasir, tanah liat dan batuan, yang ditetapkan di 12 kecamatan. Yakni Gempol, Dukupuntang, Greged, Beber, Astanajapura, Sedong, Susukan Lebak, Lemahabang, Pasaleman, Karangwareng, Palimanan dan Karangsembung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menggulirkan wacana tentang pentingnya membuka zona industri tahap dua. Ini penting untuk mengakomodir pertumbuhan ekonomi, terutama di Kecamatan Plered.

DPRD, lanjutnya, akan melakukan perubahan peta pola ruang terkait investasi yang semula telah ditutup. Bahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk membuka kembali kawasan zona industri.

\"Sesuai apa yang disampaikan ketua DPRD Kabupaten Cirebon, bahwa Kabupaten Cirebon harus memiliki dua zona kawasan industri untuk laju pertumbuhan ekonomi. Selain di WTC, di wilayah Plered juga potensial.  Tentunya, dengan tidak melanggar Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada,\" terangnya saat musrenbang di Kecamatan Plered belum lama ini. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait